Biro Jasa Pengurusan Dokumen Kewarganegaraan & Keimigrasian Resmi
Bebaskan diri Anda dari kerumitan birokrasi. Kami hadir untuk memastikan status hukum, izin tinggal, dan kewarganegaraan Anda diproses secara sah, cepat, dan sesuai regulasi terbaru.
About Us
Membantu Urusan Keimigrasian Anda dengan Legal & Transparan
Di Jangkargroups, kami memahami bahwa urusan kewarganegaraan dan imigrasi seringkali membingungkan dan menyita waktu. Sebagai konsultan legalitas yang berpengalaman lebih dari 15 tahun, kami mendampingi WNI dan WNA dalam mengurus status hukum mereka di Indonesia dengan aman dan profesional.
Legalitas Terjamin Asli
Setiap dokumen diproses langsung melalui Ditjen Imigrasi dan Kemenkumham, dijamin 100% resmi dan terdaftar.
Efisiensi Waktu & Tenaga
Tim lapangan kami yang akan antre dan mengurus birokrasi, sehingga Anda bisa tetap fokus pada pekerjaan dan keluarga.
Konsultasi Hukum yang Akurat
Setiap kasus keimigrasian bersifat unik. Tim kami memberikan arahan yang paling tepat sesuai dengan kondisi dan regulasi terbaru.
15.000+ Klien Terbantu
Layanan Kewarganegaraan & Keimigrasian Sesuai Kebutuhan Anda
Kami menangani berbagai permohonan status hukum dengan tingkat keberhasilan (approval rate) yang tinggi.
Pengurusan KITAS & KITAP (WNA)
Bantuan pembuatan dan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk pekerja, investor, maupun penyatuan keluarga (lansia/pernikahan campuran).
Learn More
Proses Naturalisasi (Pewarganegaraan WNI)
Pendampingan penuh bagi Warga Negara Asing yang ingin beralih status menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai UU Kewarganegaraan yang berlaku.
Learn More
Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) & Afidavit
Pengurusan paspor ganda, fasilitas keimigrasian (Afidavit), hingga proses pemilihan kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campur.
Learn MoreOur Process
3 Langkah Mudah Mengurus Dokumen Kewarganegaraan
Kami membuat prosedur hukum yang rumit menjadi perjalanan yang mudah dan terprediksi bagi Anda.
1. Konsultasi & Verifikasi Berkas
Tim legal kami akan mengaudit kelengkapan dokumen Anda dan memberikan daftar persyaratan yang harus disiapkan sesuai aturan instansi.
2. Pengajuan ke Imigrasi & Kemenkumham
Kami mewakili Anda dalam pendaftaran, pembayaran PNBP, hingga mengawal berkas di loket instansi pemerintah untuk menghindari penolakan.
3. Dokumen Terbit & Penyerahan
Setelah SK Kewarganegaraan, Paspor, atau KITAS/KITAP terbit, dokumen fisik akan kami cek kualitasnya dan dikirim dengan aman langsung ke tangan Anda.
Kepercayaan Klien Adalah Prioritas Kami
Jangan hanya mendengar dari kami. Inilah pengalaman mereka yang telah mempercayakan urusan kewarganegaraannya kepada Jangkargroups.
“Awalnya saya sangat stres mengurus KITAP untuk suami saya yang WNA karena persyaratannya banyak sekali. Jangkargroups mengambil alih semuanya, sangat profesional dan dokumen selesai tepat waktu.”
Sarah Wijaya
Klien Personal (Pernikahan Campuran)
“Proses Naturalisasi menjadi WNI ternyata sangat panjang, tapi konsultan dari Jangkargroups terus mendampingi saya dari tahap pemberkasan hingga sumpah di Kanwil Kemenkumham. Pelayanan bintang lima!”
Michael T.
Pengusaha / WNI Naturalisasi
“Mengurus Afidavit untuk anak saya yang lahir di luar negeri jadi sangat mudah berkat biro ini. Adminnya responsif dan selalu memberikan update progress tanpa harus saya tanya duluan.”
Dina L.
Ibu Rumah Tangga
“Perusahaan kami menggunakan jasa Jangkargroups untuk mengurus KITAS Tenaga Kerja Asing (TKA). Prosesnya rapi, transparan soal biaya, dan tidak mengganggu operasional perusahaan.”
Bapak Hermawan
Direktur HRD
“Sangat direkomendasikan bagi siapa saja yang butuh konsultan imigrasi yang paham aturan hukum terbaru. Jangkargroups tahu betul celah dan solusi untuk kasus dokumen yang sempat bermasalah.”
Kenji S.
Investor Asing
“Saya butuh mengurus pelepasan WNI karena pindah ke Eropa. Ternyata bisa diurus dari jarak jauh lewat Jangkargroups. Sangat membantu untuk orang yang sudah tidak berdomisili di Indonesia.”
Anita R.
Diaspora Indonesia
Pastikan Status Hukum dan Kewarganegaraan Anda Aman
Jangan biarkan ketidaktahuan akan hukum keimigrasian menyebabkan Anda terkena denda (overstay) atau masalah deportasi. Konsultasikan kasus Anda kepada ahli legal kami. Kami siap menganalisis dokumen Anda dan memberikan solusi tuntas, aman, dan sah di mata negara.
Jadwalkan KonsultasiHubungi Kami Hari Ini
(021) 22008353/
WA: +62 877-2768-8883
Panduan & Berita Keimigrasian Terbaru
Tetap update dengan aturan terbaru dari Kemenkumham dan Ditjen Imigrasi agar Anda tidak salah melangkah.
Perbedaan KITAS dan KITAP: Syarat dan Cara Beralih Status
View Article
Panduan Mengurus Afidavit untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda
View Article