Anak hasil perkawinan campur (WNI dan WNA) berhak menyandang status Kewarganegaraan Ganda Terbatas sesuai UU No. 12 Tahun 2006. Namun, status ini mewajibkan orang tua mengurus Affidavit (Paspor Ganda) dan anak harus memilih salah satu kewarganegaraan saat menginjak usia 18 tahun (maksimal 21 tahun). Artikel ini akan membahas tuntas syarat, prosedur, dan solusi anti-ribet untuk mengurus legalitas anak Anda.
Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Anak?
Memiliki buah hati dari pernikahan lintas negara adalah anugerah, namun juga membawa konsekuensi administratif. Hukum di Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda permanen, melainkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas.
Artinya, anak Anda sah di akui sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) sekaligus warga negara asing (WNA) dari pihak pasangan, hingga ia beranjak dewasa. Untuk membuktikan status ini, anak Anda memerlukan dokumen bernama Affidavit yang di lekatkan atau di satukan dengan paspor asingnya.
Syarat Dokumen Pembuatan Affidavit (Paspor Ganda Anak)
Untuk mengajukan fasilitas ini di Imigrasi, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen pendaftaran berikut tanpa ada yang terlewat:
- Dokumen Orang Tua: KTP, KK, Paspor WNI, Paspor WNA, dan Buku Nikah/Akta Perkawinan yang sudah di legalisasi.
- Dokumen Anak: Akta Kelahiran anak, Paspor Asing anak (jika sudah ada), dan pas foto terbaru dengan latar belakang merah.
- Surat Permohonan: Formulir pengajuan Kewarganegaraan Ganda yang di isi lengkap bermeterai.
Batas Usia Krusial: Kewarganegaraan Ganda bagi Anak?
Banyak orang tua lengah pada fase ini. Berdasarkan regulasi, anak wajib memilih untuk menjadi WNI seutuhnya atau melepaskan status WNI-nya saat ia berusia 18 tahun. Pemerintah memberikan tenggang waktu masa transisi paling lambat hingga anak berusia 21 tahun.
Jika melewati batas usia 21 tahun dan anak belum membuat pernyataan memilih, maka secara otomatis status WNI anak tersebut akan gugur dan ia murni di anggap sebagai WNA.
Birokrasi Rumit? PT Jangkar Global Groups Solusinya
Mengurus legalisasi dokumen silang negara, menerjemahkan akta, hingga pendaftaran ke Imigrasi seringkali menguras waktu dan emosi. Jangan sampai hak sipil anak Anda hilang hanya karena kesalahan prosedur administrasi.
PT Jangkar Global Groups hadir sebagai konsultan legalitas resmi yang siap mengawal dokumen anak Anda dari A sampai Z. Layanan kami mencakup:
- ✅ Legalisasi Akta Perkawinan Luar Negeri (Apostille/Kedutaan).
- ✅ Pengurusan Affidavit dan Paspor RI untuk anak.
- ✅ Pendaftaran Keputusan Memilih Kewarganegaraan (usia 18-21 tahun).
Pertanyaan Populer (FAQ) Seputar Status Kewarganegaraan Anak
1. Apakah anak yang lahir di luar negeri otomatis mendapat kewarganegaraan ganda?
Ya, selama salah satu orang tuanya adalah WNI dan pernikahan tersebut sah secara hukum. Namun, status ini harus segera di daftarkan secara administratif di Perwakilan RI (KBRI/KJRI) terdekat.
2. Apa bedanya Paspor RI dan Affidavit untuk anak?
Paspor RI adalah buku identitas perjalanan dari Indonesia. Jadi Sedangkan Affidavit adalah surat keimigrasian khusus yang di lekatkan pada paspor asing anak, sebagai bukti bahwa ia sah juga memiliki hak sebagai WNI.
3. Bagaimana jika anak terlewat batas usia 21 tahun untuk memilih?
Sesuai undang-undang, jika lewat dari 21 tahun tanpa ada pernyataan tertulis memilih WNI, anak tersebut otomatis menjadi WNA murni. Selain Itu Jika ingin menjadi WNI kembali, ia harus melalui proses naturalisasi biasa.
4. Berapa lama proses pengurusan kewarganegaraan ganda anak melalui biro jasa?
Bergantung pada kelengkapan dokumen dasar. Selanjutnya Jika semua syarat lengkap, tim Jangkar Groups dapat memprosesnya dengan jauh lebih cepat dan terukur di bandingkan mengurus sendiri tanpa pendampingan.