Kewarganegaraan Menurut Undang Undang adalah status hukum yang menunjukkan hubungan antara seseorang dengan suatu negara sehingga yang bersangkutan memiliki hak, kewajiban, serta perlindungan hukum sebagai warga negara. Di Indonesia, pengaturan mengenai kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958.
Ringkasan Cepat : Kewarganegaraan Menurut Undang Undang
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006, Indonesia pada prinsipnya menganut asas kewarganegaraan tunggal dan tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) atau ketiadaan kewarganegaraan (apatride) bagi orang dewasa. Namun, undang-undang ini memberikan pengecualian berupa kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak-anak hasil perkawinan campur hingga mereka berusia 18 tahun (atau selambatnya 21 tahun untuk memilih salah satu).
4 Asas Utama Kewarganegaraan Indonesia
Hukum positif di Indonesia bersandar pada empat pilar asas utama untuk menentukan status WNI seseorang. Berikut adalah rinciannya:
| Nama Asas | Penjelasan Menurut Undang-Undang |
|---|---|
| Ius Sanguinis (Keturunan) | Kewarganegaraan di tentukan berdasarkan garis darah atau keturunan orang tua, bukan berdasarkan tempat kelahiran. |
| Ius Soli Terbatas (Tempat Lahir) | Berlaku secara terbatas hanya untuk anak-anak sesuai ketentuan UU, guna mencegah status tanpa kewarganegaraan (apatride). |
| Kewarganegaraan Tunggal | Negara hanya mengakui satu status kewarganegaraan bagi setiap warga negara dewasa. |
| Ganda Terbatas | Pengecualian khusus bagi anak hasil kawin campur agar mendapat perlindungan ganda hingga usia batas penentuan (18-21 tahun). |
Kriteria Warga Negara Indonesia (WNI) Menurut Hukum
Tidak sembarang orang bisa mengklaim diri sebagai WNI. Pasal 4 UU No. 12/2006 menetapkan bahwa Anda sah berstatus WNI apabila memenuhi salah satu kondisi berikut:
- Anak yang lahir dari perkawinan sah antara ayah dan ibu WNI.
- Anak yang lahir dari perkawinan sah ayah WNI dan ibu Warga Negara Asing (WNA), maupun sebaliknya.
- Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari ibu WNI.
- Anak yang lahir di wilayah NKRI yang pada saat lahir status kewarganegaraan ayah dan ibunya tidak jelas.
- Anak yang baru lahir dan di temukan di wilayah NKRI selama ayah dan ibunya belum di ketahui.
Solusi Aman Pengurusan Kewarganegaraan & Naturalisasi
Birokrasi perpindahan warga negara, pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda (affidavit), hingga proses Pewarganegaraan (Naturalisasi) kerap kali memakan waktu dan rentan penolakan jika dokumen tidak presisi. Jadi Jangan biarkan masa depan identitas Anda atau keluarga terhambat masalah administratif.
Jangkar Groups hadir sebagai mitra legalitas terpercaya Anda. Maka Dengan pengalaman menangani ribuan dokumen lintas negara, tim konsultan ahli kami memastikan seluruh berkas Anda di proses sesuai dengan regulasi Kemenkumham dan instansi terkait.
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Kewarganegaraan Menurut Undang Undang
1. Apakah warga negara asing (WNA) bisa menjadi WNI?
Bisa. Jadi WNA dapat menjadi WNI melalui proses Pewarganegaraan (Naturalisasi) sebagaimana di atur dalam Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006, dengan syarat telah tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, serta syarat administratif lainnya.
2. Kapan anak hasil kawin campur harus memilih kewarganegaraannya?
Kemudian Anak wajib menyatakan sikap untuk memilih salah satu kewarganegaraan selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah ia berusia 18 tahun, atau sesudah ia menikah (meski belum 18 tahun).
3. Hal apa saja yang bisa menyebabkan seseorang kehilangan status WNI?
Selanjutnya Status WNI bisa hilang jika seseorang memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, tidak menolak kewarganegaraan lain, masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden, atau secara sukarela mengangkat sumpah setia kepada negara asing.
4. Bagaimana cara mengurus Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan?
Prosesnya di lakukan melalui pengajuan ke Kemenkumham RI atau perwakilan RI di luar negeri. Maka Anda bisa menggunakan jasa pendampingan seperti Jangkar Groups untuk mempercepat proses birokrasi dan legalisasi dokumen pendukungnya.