+62 877-2768-8883

Anak Kewarganegaraan Ganda: Ketentuan Hukum di Indonesia

Juli 23, 2026

Anak Kewarganegaraan Ganda: Ketentuan Hukum di Indonesia

Anak kewarganegaraan ganda atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) adalah anak yang secara sah memiliki dua kewarganegaraan dalam waktu yang bersamaan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Di Indonesia, status ini diberikan secara terbatas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Anak dapat memiliki dua kewarganegaraan hingga berusia 18 tahun atau telah menikah, kemudian wajib memilih salah satu kewarganegaraannya.

Apa Itu Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)?

Bagi pasangan perkawinan campur antarnegara, kebingungan mengenai paspor dan identitas anak adalah hal yang lumrah. Di Indonesia, hukum mengakui kewarganegaraan ganda secara terbatas. Artinya, anak Anda di izinkan memegang dua paspor (WNI dan WNA) secara bersamaan, namun hanya sampai usia tertentu.

Fasilitas keimigrasian yang menjadi bukti sah status ganda ini di sebut Affidavit. Dokumen pendamping paspor ini sangat krusial saat anak keluar-masuk wilayah Indonesia, memastikan mereka tidak di anggap sebagai Warga Negara Asing penuh yang overstay.

Batas Waktu Kritis: Aturan Usia 18 & 21 Tahun

Kesalahan fatal yang sering di lakukan orang tua adalah menunda pendaftaran dan pemilihan status anak. Jadi  Algoritma SEO keimigrasian mencatat bahwa ribuan anak kehilangan hak WNI-nya karena kelalaian administrasi. Berikut aturan waktu yang wajib Anda catat:

  • Usia 0 – 18 Tahun: Anak berhak memegang paspor ganda dengan syarat Affidavit terlampir.
  • Usia 18 Tahun: Sehingga Anak sudah harus mulai membuat pernyataan untuk memilih salah satu kewarganegaraan (WNI atau WNA).
  • Usia 21 Tahun (Maksimal): Masa tenggang terakhir. Maka Jika anak melewati ulang tahun ke-21 tanpa mencabut paspor asing dan mengurus SKIM (Surat Keterangan Keimigrasian), status WNI-nya akan gugur secara otomatis.
⚠️ Peringatan Keimigrasian: Jangan menunggu hingga anak mendekati usia 21 tahun untuk mengurus dokumen. Proses birokrasi, legalisasi di Kemenkumham, dan penerbitan SKIM memakan waktu yang tidak sebentar.

Dokumen Penting untuk Pengurusan Kewarganegaraan Ganda

Untuk mengajukan fasilitas Affidavit maupun pemilihan kewarganegaraan nantinya, siapkan dokumen berikut (pastikan semuanya sudah di legalisir):

  1. Akte Kelahiran Anak (Jika lahir di luar negeri, wajib di laporkan ke KBRI dan Disdukcapil).
  2. Buku Nikah atau Akte Perkawinan orang tua (telah di daftarkan/di laporkan di Indonesia).
  3. Paspor asli kedua orang tua (Paspor WNI dan WNA).
  4. Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua WNI.
  5. Paspor asing anak (jika sudah punya).
  Dokumen Kewarganegaraan Sri Lanka Secara Lengkap

Solusi Aman & Tanpa Ribet Bersama Jangkar Groups

Mengurus legalitas kewarganegaraan anak menuntut pemahaman hukum perdata internasional yang mendalam. Maka Jika terjadi kesalahan input data di portal Kemenkumham, masa depan identitas anak Anda taruhannya.

Jangkar Groups merupakan konsultan hukum dan keimigrasian resmi yang siap mendampingi Anda secara penuh (end-to-end), meliputi:

  • ✅ Pembuatan dan perpanjangan Affidavit Anak.
  • ✅ Pendaftaran anak hasil kawin campur di Kemenkumham & Imigrasi.
  • ✅ Pendampingan proses pemilihan WNI (Pencabutan paspor asing, pengurusan SKIM, dll).

FAQ: Pertanyaan Seputar Anak Kewarganegaraan Ganda

1. Apa yang terjadi jika anak saya tidak di daftarkan Affidavit?

Jadi Anak Anda akan di anggap sebagai murni Warga Negara Asing (WNA) di mata hukum Indonesia. Maka Mereka akan di wajibkan memiliki ITAS/ITAP, dan terancam denda overstay jika izin tinggalnya habis.

2. Anak saya lahir sebelum UU Kewarganegaraan 2006, apakah aturannya sama?

Berbeda. Selain Itu Anak yang lahir sebelum 1 Agustus 2006 (pasal 41) tunduk pada aturan masa transisi dan pendaftarannya sudah di tutup. Untuk kasus spesifik ini, anak harus melalui jalur pewarganegaraan (naturalisasi) murni atau pasal 3A jika memenuhi syarat PP terbaru.

3. Berapa lama proses pembuatan Affidavit di Imigrasi?

Kemudian Berdasarkan antrean normal, proses berkisar antara 3 hingga 5 hari kerja setelah biometrik foto, asalkan seluruh berkas fisik dari orang tua di nyatakan lengkap dan valid.

5. Bisakah Jangkar Groups membantu pengurusan dari luar negeri?

Sangat bisa. Kami berpengalaman melayani di aspora Indonesia di berbagai negara. Maka Anda cukup mengirimkan legalitas dokumen, dan tim legal kami akan memprosesnya di instansi terkait di Jakarta.


Tinggalkan komentar