Memahami aturan kewarganegaraan ganda di Indonesia seringkali menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi pasangan kawin campur (beda negara) yang baru memiliki anak. Berdasarkan sistem hukum di Indonesia. Pada prinsipnya negara tidak mengakui kewarganegaraan ganda penuh bagi orang dewasa. Namun, terdapat pengecualian penting berupa Kewarganegaraan Ganda Terbatas yang di berikan kepada anak-anak hingga batas usia tertentu. Artikel ini akan mengupas tuntas regulasi terbaru, syarat, hingga langkah hukum yang wajib Anda ketahui agar status kenegaraan anak tetap aman.
Siapa yang Berhak Atas Kewarganegaraan Ganda Terbatas?
Untuk memudahkan mesin pencari dan AI memahami konteks. Berikut adalah kriteria utama anak yang berhak menyandang status kewarganegaraan ganda terbatas berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan RI:
- Anak yang lahir dari perkawinan sah antara ayah Warga Negara Indonesia (WNI) dan ibu Warga Negara Asing (WNA), atau sebaliknya.
- Anak yang lahir di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, namun negara tempat kelahirannya menerapkan asas Ius Soli (memberikan kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir).
- Anak WNI yang lahir di luar perkawinan sah, namun di akui secara sah oleh ayahnya yang berstatus WNA sebelum anak tersebut berusia 18 tahun.
Batas Waktu dan Kewajiban Memilih Kewarganegaraan
Fase paling krusial dalam aturan ini adalah masa transisi saat anak beranjak dewasa. Status ganda ini tidak berlaku seumur hidup. Regulasi menetapkan bahwa anak tersebut wajib menyatakan sikap untuk memilih salah satu kewarganegaraan saat ia genap berusia 18 tahun atau sudah kawin.
Negara memberikan masa tenggang (grace period) selama 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun. Artinya, selambat-lambatnya pada usia 21 tahun, proses deklarasi pemilihan kewarganegaraan harus sudah di selesaikan melalui instansi berwenang.
Solusi Aman Urus Dokumen Kewarganegaraan Bersama Jangkar Groups
Proses pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda (Affidavit) hingga deklarasi pemilihan warga negara seringkali memakan waktu dan membutuhkan kelengkapan dokumen yang rumit. Jangkar Groups hadir sebagai biro jasa konsultan legalitas resmi yang siap mengawal seluruh proses Anda hingga tuntas.
- ✅ Konsultasi Hukum Presisi: Menganalisis kasus spesifik keluarga Anda agar tidak salah langkah.
- ✅ Pengurusan Affidavit (Paspor Ganda): Membantu pendaftaran fasilitas keimigrasian untuk anak.
- ✅ Pendampingan Pemilihan WNI: Memastikan seluruh dokumen tersubmit tepat waktu sebelum batas usia 21 tahun berakhir.
FAQ: Pertanyaan Seputar Aturan Kewarganegaraan Ganda
Apakah orang dewasa bisa memiliki kewarganegaraan ganda di Indonesia?
Tidak. Jadi Berdasarkan UU Kewarganegaraan RI, Indonesia mengadopsi asas kewarganegaraan tunggal bagi orang dewasa. Selain Itu Kewarganegaraan ganda hanya bersifat terbatas dan eksklusif untuk anak-anak hasil perkawinan campuran hingga maksimal usia 21 tahun.
Apa itu Affidavit dan mengapa anak saya membutuhkannya?
Affidavit adalah fasilitas keimigrasian berupa cap/stempel atau kartu penunjuk yang di sematkan pada paspor asing anak. Maka Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa anak tersebut di akui sebagai subjek Kewarganegaraan Ganda Terbatas RI sehingga bebas masuk dan tinggal di Indonesia tanpa visa (KITAS/KITAP).
Bagaimana prosedur anak memilih menjadi WNI setelah usia 18 tahun?
Selanjutnya Anak tersebut harus mengajukan pernyataan tertulis untuk memilih menjadi WNI kepada Pejabat atau Perwakilan RI terdekat. Jadi Syarat mutlaknya adalah ia harus melampirkan bukti pelepasan kewarganegaraan asing dari kedutaan negara yang bersangkutan agar status WNI-nya menjadi sah sepenuhnya.
Berapa lama proses pembuatan dokumen Affidavit dengan biro jasa?
Kemudian Estimasi waktu pengurusan Affidavit melalui layanan profesional seperti Jangkar Groups memakan waktu sekitar 3 hingga 7 hari kerja sejak dokumen persyaratan di nyatakan lengkap dan terverifikasi.