+62 877-2768-8883

Pindah Kewarganegaraan Inggris Resmi & Proses Cepat

Juli 25, 2026

Pindah Kewarganegaraan Inggris Resmi & Proses Cepat

Proses pindah kewarganegaraan Inggris (British Citizenship via Naturalisation) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) mewajibkan kepemilikan status Indefinite Leave to Remain (ILR) atau Settled Status minimal selama 12 bulan sebelum pengajuan. Karena hukum Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa, pemohon juga harus melalui tahapan resmi pelepasan status WNI di Kemenkumham dan KBRI London setelah sumpah kewarganegaraan Inggris di setujui.

Syarat Utama Naturalisasi Kewarganegaraan Inggris

Pemerintah Inggris melalui UK Visas and Immigration (UKVI) dan Home Office menerapkan kriteria ketat bagi warga negara asing yang ingin menjadi British Citizen. Berikut adalah kriteria wajib yang harus Anda penuhi:

  • Status Tinggal Tetap (ILR/Settled Status): Anda harus sudah memegang status ILR minimal 12 bulan (kecuali menikah dengan warga negara Inggris. Anda bisa mendaftar segera setelah mendapat ILR).
  • Batas Maksimal Meninggalkan UK: Tidak boleh berada di luar Inggris lebih dari 450 hari selama 5 tahun terakhir. Dan tidak lebih dari 90 hari dalam 12 bulan terakhir sebelum pengajuan.
  • Lulus Life in the UK Test: Ujian kompetensi sejarah, budaya, dan sistem pemerintahan Britania Raya dengan skor minimal 75%.
  • Sertifikasi Bahasa Inggris: Memiliki sertifikat bahasa Inggris minimal tingkat CEFR B1 dalam berbicara dan mendengarkan dari lembaga yang di akui UKVI. Atau ijazah gelar universitas dari UK.
  • Good Character Requirement: Catatan kepolisian bersih, tidak memiliki tunggakan pajak (HMRC), tidak memiliki pelanggaran keimigrasian, serta bersih dari kasus hukum perdata maupun pidana.

Prosedur Langkah demi Langkah Pindah Kewarganegaraan Inggris

Proses transisi dari WNI menjadi Warga Negara Inggris memerlukan ketelitian administrasi pada dua yurisdiksi hukum (Inggris dan Indonesia). Berikut alur eksekusinya:

  1. Pengisian Formulir Form AN Online: Akses portal resmi UKVI, isi formulir pengajuan naturalisasi (Form AN). Dan bayar biaya pengajuan sebesar £1,630 (tarif dapat berubah sesuai ketentuan Home Office).
  2. Pengambilan Biometrik (UKVCAS): Buat janji temu di pusat layanan UKVCAS untuk perekaman sidik jari. Foto wajah, dan penyerahan dokumen pendukung digital.
  3. Menunggu Keputusan Home Office: Proses verifikasi memakan waktu rata-rata 3 hingga 6 bulan.
  4. Citizenship Ceremony & Pledge: Setelah surat persetujuan (approval letter) terbit, Anda wajib mengikuti upacara kewarganegaraan dalam waktu 3 bulan untuk mengucap sumpah setia kepada Raja dan menerima Certificate of Naturalisation.
  5. Pelepasan Status WNI (SKPWNI): Laporkan status baru Anda ke KBRI London dan ajukan Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia (SKPWNI). Melalui portal AHU Online Kemenkumham RI agar tidak menyalahi UU No. 12 Tahun 2006.
  6. Pembuatan Paspor Inggris: Gunakan sertifikat naturalisasi untuk mengajukan paspor Inggris pertama Anda melalui HM Passport Office (HMPO).
Kesalahan fatal yang sering terjadi adalah tidak melaporkan pelepasan WNI setelah mendapat paspor Inggris. Hal ini dapat berakibat pada kendala hukum keimigrasian saat Anda berkunjung kembali ke Indonesia di masa depan.

Penyebab Umum Pengajuan Naturalisasi UK Di tolak

Home Office menolak ribuan aplikasi setiap tahunnya tanpa pengembalian biaya pendaftaran. Hindari risiko kegagalan dengan memperhatikan faktor-faktor berikut:

  • Perhitungan Hari Absensi Salah: Melampaui batas maksimal hari di luar UK tanpa alasan darurat yang di akui (seperti penugasan medis atau dinas militer).
  • Masalah Dokumen Terjemahan: Dokumen pendukung dari Indonesia (Akta Kelahiran, Buku Nikah, SKCK) tidak di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah (Sworn Translator) atau belum melalui legalisasi Apostille Kemenkumham.
  • Pelanggaran Lalu Lintas & Administratif: Tidak melaporkan denda mengemudi (speeding tickets), tilang, atau sengketa pajak kecil yang di anggap melanggar asas Good Character.

Ratusan Klien Telah Berhasil Bersama Jangkar Groups

★★★★★

4.9 / 5.0

  Pendaftaran Kewarganegaraan Indonesia Syarat, dan Prosedur

Berdasarkan 284+ ulasan klien layanan keimigrasian & kewarganegaraan

“Proses pengurusan dokumen legalisasi Apostille dan pendampingan pelepasan WNI untuk urusan naturalisasi UK saya berjalan sangat mulus. Tim Jangkar Groups sangat paham regulasi hukum Indonesia dan Inggris!”

— dr. Clarissa Handoko, London (Klien 2025)

Pendampingan Resmi Kewarganegaraan & Legalisasi Dokumen

Mengurus perpindahan kewarganegaraan adalah keputusan besar yang memerlukan akurasi hukum tingkat tinggi. Jangkar Groups hadir sebagai konsultan legalitas terpercaya untuk memastikan setiap dokumen Anda memenuhi standar keimigrasian internasional:

  • Penerjemah Tersumpah (Sworn Translator): Penerjemahan dokumen Indonesia ke Bahasa Inggris standar UKVI.
  • Legalisasi Apostille Kemenkumham: Pengurusan cepat dokumen sipil (Akta Lahir, SKCK, Buku Nikah) untuk keperluan di UK.
  • Pengurusan SKPWNI: Pendampingan resmi pelepasan status Warga Negara Indonesia hingga tuntas tanpa ribet.

FAQ: Pertanyaan Umum Pindah Kewarganegaraan Inggris

Apakah Indonesia mengenal kewarganegaraan ganda dengan Inggris?

Tidak. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006, Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal bagi orang dewasa (di atas 18/21 tahun). Ketika Anda secara sukarela menerima kewarganegaraan Inggris, Anda wajib melepaskan status WNI Anda.

Berapa total biaya resmi pengajuan naturalisasi kewarganegaraan Inggris?

Selanjutnya Biaya aplikasi permohonan naturalisasi (Form AN) kepada Home Office adalah £1,630 per orang dewasa. Biaya ini belum termasuk biaya tes Life in the UK (£50), tes bahasa Inggris (sekitar £150), dan pengambilan biometrik UKVCAS (gratis hingga £140 tergantung jadwal/lokasi).

Bagaimana jika anak lahir di Inggris dari orang tua WNI?

Anak yang lahir di UK dari orang tua WNI tidak otomatis menjadi warga negara Inggris (karena UK tidak menganut Ius Soli penuh). Maka Anak bisa otomatis menjadi warga negara Inggris hanya jika salah satu orang tuanya sudah berstatus British Citizen atau memegang ILR/Settled Status saat anak tersebut lahir.

Berapa lama proses pelepasan WNI (SKPWNI) di Kemenkumham?

Selanjutnya Proses verifikasi dan penerbitan SKPWNI melalui AHU Online umumnya memakan waktu antara 14 hingga 30 hari kerja setelah seluruh dokumen fisik dan digital di nyatakan lengkap dan di verifikasi oleh Kemenkumham RI.


Tinggalkan komentar