+62 877-2768-8883

Alih Status Kewarganegaraan Tiongkok: Syarat dan Prosedur

Juli 29, 2026

Alih Status Kewarganegaraan Tiongkok: Syarat dan Prosedur

Proses alih status kewarganegaraan Tiongkok menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) merupakan langkah legal yang kompleks dan membutuhkan tingkat ketelitian tinggi. Mengingat hukum di Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal bagi orang dewasa, setiap Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang ingin beralih status wajib melewati prosedur naturalisasi yang di atur ketat oleh Kemenkumham RI. Artikel ini akan membedah tuntas syarat, prosedur terbaru, dan solusi pengurusan tanpa hambatan.

Syarat Utama Alih Status Kewarganegaraan Tiongkok

Untuk memastikan permohonan naturalisasi atau alih status Anda di proses oleh sistem imigrasi dan Ditjen AHU, berikut adalah kualifikasi dasar yang tidak boleh di lewatkan:

  • Lama Tinggal: Telah menetap di wilayah NKRI minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut yang di buktikan dengan ITAP (Izin Tinggal Tetap).
  • Kecakapan Bahasa: Mampu berbahasa Indonesia dengan baik serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
  • Status Hukum & Finansial: Tidak pernah di jatuhi hukuman pidana, memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap, serta sehat secara jasmani dan rohani.
  • Surat Keterangan Kedutaan: Dokumen resmi pelepasan kewarganegaraan dari Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT) agar tidak terjadi status kewarganegaraan ganda (bipatride).

Tahapan Birokrasi yang Wajib Di lalui

  1. Registrasi dan Verifikasi Dokumen: Pengajuan berkas fisik dan digital melalui portal Kemenkumham (Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik/SAKE).
  2. Pembayaran PNBP: Selanjutnya Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui sistem SIMPONI menggunakan kode billing resmi.
  3. Sidang Pewarganegaraan: Kemudian Pemohon akan di panggil oleh tim terpadu (Kemenkumham, Imigrasi, Polri, dll) untuk wawancara wawasan kebangsaan.
  4. Penerbitan SK Presiden (Keppres): Maka Jika lolos, Presiden RI akan menerbitkan Keputusan Presiden terkait pengabulan permohonan.
  5. Pengambilan Sumpah Setia: Kemudian Pemohon wajib mengucapkan sumpah setia kepada NKRI di Kanwil Kemenkumham maksimal 3 bulan setelah Keppres turun.
Pastikan seluruh dokumen bawaan dari Tiongkok (Akte Lahir, Buku Nikah) telah di legalisasi Apostille dan di terjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah (Sworn Translator) sebelum di ajukan. Kesalahan terjemahan adalah penyebab #1 permohonan di tolak.

Bebas Pusing Urus Birokrasi Bersama Jangkar Groups

Terlalu sibuk untuk mengurus bolak-balik ke kantor Imigrasi dan Kemenkumham? Jangkar Groups hadir sebagai konsultan legalitas resmi yang telah menangani ratusan ekspatriat dan WNA Tiongkok dalam proses alih status warga negara. Layanan VIP kami meliputi:

  • ✅ Pendampingan penuh dari pengurusan ITAS/ITAP hingga keluarnya Keppres WNI.
  • ✅ Penyediaan layanan Penerjemah Tersumpah (Mandarin – Indonesia) resmi.
  • ✅ Selanjutnya Pengurusan legalisasi Apostille tanpa antre.
  • ✅ Selanjutnya Konsultasi hukum gratis terkait regulasi imigrasi terbaru 2026.

Rating & Ulasan Klien Kami

4.9/5
★★★★★

Berdasarkan 342 ulasan klien dari WNA yang telah berhasil di bantu proses naturalisasi dan imigrasinya oleh Jangkar Groups.

  Kewarganegaraan Indonesia Orang Asing: Syarat, dan Proses

FAQ (Tanya Jawab Lengkap) Seputar Alih Status Kewarganegaraan

1. Apakah WNA Tiongkok harus melepaskan paspor aslinya?

Ya. Karena Indonesia tidak mengakui Dwi Kewarganegaraan (Dual Citizenship) untuk orang dewasa, Anda wajib menyerahkan surat pernyataan pelepasan warga negara dari Kedutaan Tiongkok.

2. Berapa estimasi waktu keseluruhan untuk menjadi WNI?

Jadi Proses birokrasi bervariasi bergantung kelengkapan berkas, namun secara umum memakan waktu antara 6 hingga 12 bulan sejak dokumen di nyatakan lengkap (P21) hingga turunnya Keppres.

3. Bisakah saya mengajukan alih status jika baru pegang KITAS?

Tidak bisa langsung. Kemudian Syarat mutlak naturalisasi murni adalah memiliki ITAP (Izin Tinggal Tetap) yang mensyaratkan masa tinggal minimal 5 tahun berturut-turut.

4. Bagaimana jika permohonan naturalisasi saya di tolak?

Jika di tolak karena administrasi, Selanjutnya Anda bisa mengajukan ulang setelah memperbaiki kekurangan berkas. Konsultasikan dengan Jangkar Groups untuk menghindari penolakan fatal yang berujung pada hangusnya biaya PNBP.

5. Apakah wawancara (sidang) di Kemenkumham menggunakan bahasa Mandarin?

Tidak. Sidang terpadu akan di lakukan sepenuhnya menggunakan Bahasa Indonesia. Ini adalah tes langsung kemampuan berbahasa dan pemahaman wawasan nusantara (Pancasila).


Tinggalkan komentar