Persyaratan Kewarganegaraan Orang Asing merupakan status seseorang yang bukan merupakan Warga Negara Indonesia. Apabila seorang WNA ingin menjadi WNI, maka ia harus mengajukan permohonan pewarganegaraan (naturalisasi) kepada pemerintah Indonesia sesuai mekanisme yang berlaku.
Persyaratan Kewarganegaraan Orang Asing di Indonesia
Oleh Karena Itu Beralih status menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) bukanlah proses yang bisa di lakukan dalam semalam. Jadi Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Kewarganegaraan menerapkan seleksi dan verifikasi berlapis. Berikut adalah persyaratan kewarganegaraan orang asing yang wajib di penuhi sebelum mengajukan permohonan:
- Kriteria Usia & Status: Pemohon wajib berusia minimal 18 (delapan belas) tahun atau sudah terikat dalam pernikahan yang sah.
- Durasi Domisili (Residensi): Telah menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara legal minimal 5 tahun berturut-turut, atau 10 tahun jika tidak berturut-turut, terhitung sejak tanggal pengajuan.
- Kondisi Kesehatan: Di nyatakan sehat secara fisik (jasmani) dan mental (rohani) oleh rumah sakit yang di tunjuk pemerintah.
- Asimilasi Budaya & Bahasa: Kemudian Mampu dan fasih berbahasa Indonesia, serta secara sadar mengakui Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai ideologi dan dasar negara.
- Rekam Jejak Kriminalitas: Selanjutnya Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang membuktikan pemohon tidak pernah di jatuhi hukuman pidana dengan ancaman kurungan 1 tahun atau lebih.
- Komitmen Single Nationality: Jika permohonan di kabulkan, pemohon wajib melepaskan kewarganegaraan lamanya (Indonesia tidak menganut asas kewarganegaraan ganda untuk orang dewasa).
- Kemandirian Finansial: Memiliki mata pencaharian yang jelas, pekerjaan tetap, atau penghasilan yang sah di Indonesia.
- Kewajiban Finansial Negara: Menyetorkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pewarganegaraan ke Kas Negara.
Solusi Bebas Repot: Pendampingan Naturalisasi bersama Jangkar Groups
Mengurus legalitas perpindahan warga negara seringkali menguras waktu, tenaga, dan emosi karena birokrasi yang panjang. Jangkar Groups hadir sebagai konsultan legalitas resmi yang siap mengawal dokumen Anda dari awal hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) Presiden dan pengambilan sumpah di Kanwil Kemenkumham.
- ✅ Analisis Kelengkapan Berkas: Kami memverifikasi setiap syarat agar tidak ada human error.
- ✅ Bebas Antre & Bingung: Tim kami yang akan berurusan dengan instansi terkait (Imigrasi, Kedutaan, Kemenkumham).
- ✅ Garansi Keamanan Dokumen: Legalitas terjamin 100% tervalidasi di sistem negara.
Apa Kata Klien Kami?
Layanan Pengurusan Kewarganegaraan Terbaik
Berdasarkan 1.458 ulasan klien, Jangkar Groups mendapatkan rating 4.9/5.0 atas dedikasi, kecepatan, dan transparansi dalam kepengurusan dokumen WNA.
FAQ: Persyaratan Kewarganegaraan Orang Asing
1. Berapa lama proses naturalisasi WNA menjadi WNI?
Jadi Proses naturalisasi murni umumnya memakan waktu antara 6 hingga 12 bulan, tergantung dari kelengkapan dokumen pemohon, jadwal sidang birokrasi, serta persetujuan lintas kementerian hingga SK Presiden di terbitkan.
2. Apakah WNA yang menikah dengan WNI prosesnya lebih cepat?
Ya. WNA yang menikah sah secara hukum dengan WNI dapat mengajukan pernyataan menjadi WNI (Pewarganegaraan karena Perkawinan) dengan prosedur yang relatif lebih singkat di bandingkan naturalisasi murni, asalkan sudah memenuhi syarat masa tinggal.
3. Apakah saya bisa mempertahankan paspor negara asal saya?
Tidak bisa. Oleh Karena Itu Hukum di Indonesia mengharuskan Anda melepaskan kewarganegaraan asal (memiliki surat keterangan pelepasan dari kedutaan) ketika Anda resmi di sumpah menjadi WNI.
4. Jika pengajuan di tolak, apakah uang PNBP akan di kembalikan?
Tidak. Biaya PNBP yang sudah di setorkan ke Kas Negara untuk proses pengajuan kewarganegaraan tidak dapat di tarik kembali (non-refundable) meskipun permohonan akhirnya di tolak. Oleh karena itu, pastikan menggunakan jasa ahli seperti Jangkar Groups sebelum mendaftar.