Syarat mendapatkan kewarganegaraan Indonesia merupakan informasi penting bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) secara sah. Proses ini di kenal sebagai pewarganegaraan (naturalisasi) dan di atur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia beserta peraturan pelaksananya.
Syarat Mutlak Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia
Pemerintah Indonesia tidak menganut sistem kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa. Oleh karena itu, sebelum Anda melepaskan paspor negara asal, pastikan kriteria wajib berikut telah terpenuhi secara legalitas:
- Batas Usia Legal: Pemohon wajib telah menginjak usia minimal 18 tahun, atau sudah terikat dalam pernikahan yang sah secara hukum.
- Durasi Tinggal (Residensi): Kemudian Wajib memiliki izin tinggal sah (KITAS/KITAP). Syarat waktu menetap adalah 5 tahun berturut-turut tanpa terputus, atau akumulasi 10 tahun jika tidak berturut-turut.
- Kondisi Kesehatan: Setelah Itu Di nyatakan sehat secara jasmani dan rohani yang di buktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah.
- Kecakapan Bahasa & Ideologi: Selanjutnya Mampu dan fasih berbahasa Indonesia, serta secara sadar mengakui Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai dasar negara.
- Rekam Jejak Kriminalitas: Memiliki catatan kepolisian (SKCK) yang bersih. Pemohon tidak boleh memiliki riwayat di pidana penjara 1 tahun atau lebih.
- Kemandirian Finansial: Memiliki pekerjaan tetap dan/atau sumber penghasilan yang jelas untuk menjamin keberlangsungan hidup di Indonesia.
- Membayar Kas Negara: Bersedia membayar Uang Pewarganegaraan (PNBP) ke Kas Negara sesuai tarif resmi yang berlaku.
Jalur Khusus: Naturalisasi Melalui Pernikahan (Campuran)
Oleh Karena Itu Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang menikah secara sah dengan WNI, proses birokrasi yang di lalui sedikit berbeda. Sesuai Pasal 19 UU Kewarganegaraan, WNA yang terikat perkawinan dengan WNI dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat berwenang, dengan syarat telah memenuhi batas minimal waktu tinggal (5 tahun beruntun atau 10 tahun tidak beruntun).
Hindari Penolakan Dokumen Bersama Jangkar Groups
Mengurus perpindahan kewarganegaraan adalah proses panjang yang melibatkan Ditjen AHU (Kemenkumham), Imigrasi, Sekretariat Negara, hingga Presiden RI. Kesalahan kecil dalam pengisian form atau legalisasi dokumen dapat berakibat pada penolakan berkas dan hangusnya biaya yang telah di setorkan.
Layanan Pengurusan Kewarganegaraan Terpercaya
Dinilai 4.9/5 berdasarkan 342 ulasan dari klien ekspatriat dan WNA.
Jangkar Groups hadir sebagai mitra legal konsultan Anda. Kami menyediakan layanan pendampingan *end-to-end* mulai dari pemberkasan, penerjemahan tersumpah, legalisasi Kemenkumham (Apostille/Legalisir), hingga SK Batal Paspor Kedutaan.
FAQ : Seputar Syarat Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia
1. Apakah Indonesia mengizinkan Warga Negara Ganda (Dual Citizenship)?
Tidak. Sesuai undang-undang yang berlaku saat ini (hingga 2026), Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal. WNA yang sah menjadi WNI harus melepaskan kewarganegaraan asalnya secara resmi.
2. Berapa lama proses naturalisasi dari awal hingga di sumpah?
Proses ini bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan birokrasi, namun umumnya memakan waktu antara 6 hingga 12 bulan sejak dokumen di nyatakan lengkap oleh Kemenkumham hingga turunnya Keputusan Presiden (Keppres).
3. Apakah tes Bahasa Indonesia wajib? Jika belum lancar bagaimana?
Ya, tes wawancara kecakapan berbahasa Indonesia adalah syarat mutlak. Pemohon harus bisa berkomunikasi secara aktif dan memahami sejarah dasar serta Pancasila. Di sarankan mengambil kursus intensif sebelum pengajuan.
4. Bisakah anak yang lahir di luar negeri dari orang tua WNI langsung menjadi WNI?
Anak dari perkawinan sah di mana salah satu atau kedua orang tuanya WNI akan mendapatkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas. Namun, mereka wajib memilih salah satu kewarganegaraan saat menginjak usia 18 tahun (paling lambat 21 tahun).