+62 877-2768-8883

Permohonan Kewarganegaraan Melalui Nikah Resmi

Agustus 21, 2026

Permohonan Kewarganegaraan Melalui Nikah Resmi

Permohonan kewarganegaraan melalui nikah (naturalisasi karena perkawinan campur) adalah jalur legal bagi Warga Negara Asing (WNA) yang menikah sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi WNI seutuhnya. Berdasarkan Pasal 19 UU No. 12 Tahun 2006, WNA dapat mengajukan kewarganegaraan setelah menetap di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Artikel ini akan membedah syarat mutlak, prosedur imigrasi, hingga solusi anti-gagal dalam mengurus paspor burung garuda Anda.

Syarat Wajib Permohonan Kewarganegaraan Melalui Nikah

Untuk menghindari penolakan dari Kemenkumham, pastikan Anda telah mengantongi dokumen krusial berikut sebelum memulai pemberkasan:

  • Memiliki ITAP (Izin Tinggal Tetap): WNA wajib berstatus pemegang ITAP, bukan lagi ITAS.
  • SKIM (Surat Keterangan Keimigrasian): Bukti sah masa tinggal yang di terbitkan oleh Ditjen Imigrasi.
  • Buku Nikah / Akta Perkawinan: Tedaftar resmi di KUA atau Di sdukcapil (Catatan Sipil).
  • SKCK Mabes Polri: Surat Keterangan Catatan Kepolisian tingkat pusat untuk WNA.
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani & Rohani: Di keluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah yang di tunjuk.
  • Surat Keterangan Kedutaan Asal: Pernyataan kesediaan melepaskan kewarganegaraan lama (Indonesia tidak menganut dwi-kewarganegaraan untuk orang dewasa).

Langkah & Prosedur Pengajuan

  1. Pengajuan SKIM: Ajukan ke Kantor Imigrasi sesuai domisili, lalu di verifikasi oleh Kanwil dan Ditjen Imigrasi pusat.
  2. Registrasi di Sistem AHU Online: Pemohon atau kuasa hukum membuat akun di portal Ditjen AHU Kemenkumham.
  3. Pembayaran PNBP: Membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui sistem SIMPONI.
  4. Verifikasi Dokumen Fisik & Wawancara: Kanwil Kemenkumham akan memanggil pemohon untuk wawancara wawasan kebangsaan dan tes bahasa Indonesia.
  5. Penerbitan SK Presiden (Keppres): Jika di setujui, Presiden RI akan menerbitkan Keputusan Presiden.
  6. Sumpah Setia & Pengembalian Dokumen Asing: WNA mengucap sumpah di Kanwil Kemenkumham dan menyerahkan dokumen kewarganegaraan lamanya.
Catatan : Proses dari awal hingga turunnya Keppres bisa memakan waktu berbulan-bulan. Kesalahan satu dokumen saja dapat mengulang proses dari awal dan menghanguskan biaya PNBP yang sudah di bayarkan.

Solusi Aman & Terjamin Bersama Jangkar Groups

Birokrasi naturalisasi sangat kompleks dan menyita waktu. Jangkar Groups hadir sebagai konsultan legalitas resmi untuk mendampingi proses alih status kewarganegaraan Anda secara transparan, mulai dari pengurusan SKIM hingga Sumpah WNI.

Apa Kata Klien Kami?

4.9/5 (Berdasarkan 428 Ulasan Terverifikasi)

  Cara Mengurus Kewarganegaraan Polandia Secara Resmi

“Sangat terbantu! Awalnya pusing urus SKIM dan antrean wawancara AHU. Tim Jangkar Groups mengawal suami saya (WNA Australia) step-by-step sampai Keppres turun. Profesional dan sangat informatif!” — Siti & Michael (Jakarta)

FAQ (Tanya Jawab Seputar Kewarganegaraan Jalur Nikah)

1. Berapa lama proses permohonan WNI jalur perkawinan ini selesai?

Jadi Secara umum, proses birokrasi dari pengajuan awal hingga keluarnya Surat Keputusan Presiden (Keppres) memakan waktu sekitar 3 hingga 6 bulan, tergantung kelengkapan dokumen dan antrean verifikasi di Kemenkumham.

2. Apakah WNA bisa langsung mengajukan tanpa ITAP?

Tidak bisa. Oleh Karena Itu Kepemilikan ITAP (Izin Tinggal Tetap) adalah syarat mutlak. WNA harus melakukan konversi dari ITAS ke ITAP terlebih dahulu sebelum bisa memproses SKIM dan mengajukan kewarganegaraan.

3. Bagaimana jika kemampuan Bahasa Indonesia pemohon WNA masih kurang?

Selanjutnya WNA di wajibkan bisa berbahasa Indonesia secara aktif, karena akan ada tes tertulis dan wawancara dengan petugas Kanwil Kemenkumham. Kami menyarankan pemohon untuk berlatih intensif sebelum jadwal wawancara di tetapkan.

4. Apakah biaya PNBP bisa di kembalikan jika permohonan di tolak?

Tidak. Kemudian Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah di bayarkan ke kas negara tidak dapat di tarik kembali (non-refundable). Oleh karena itu, penting menggunakan biro jasa profesional untuk meminimalisir risiko penolakan.


Tinggalkan komentar

Chat Whatsapp