Hak Kewarganegaraan Ganda Indonesia Terbatas untuk anak-anak hasil perkawinan campur? Regulasi ini memberikan kelonggaran hingga anak berusia 18 tahun (di tambah masa tenggang 3 tahun) sebelum mereka di wajibkan memilih salah satu paspor. Artikel ini akan mengupas tuntas syarat, prosedur pendaftaran Affidavit, hingga solusi legalitas teraman di tahun 2026.
Aturan Kewarganegaraan Ganda Terbatas di Indonesia
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006, status Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) hanya bersifat sementara. Status ini di berikan untuk melindungi hak asasi anak yang lahir dari:
- Pernikahan sah antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
- Anak WNI yang lahir di negara penganut asas Ius Soli (kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir).
- Anak yang di akui secara sah oleh ayah WNA sebelum anak tersebut berusia 18 tahun dan belum kawin.
Urgensi Pendaftaran Affidavit bagi Anak Blesteran
Agar anak Anda di akui memiliki status kewarganegaraan ganda oleh Imigrasi Indonesia, pendaftaran Affidavit (keterangan keimigrasian yang di lekatkan pada paspor asing anak) adalah hal yang wajib di lakukan. Tanpa dokumen ini, anak Anda bisa di anggap murni WNA dan berisiko terkena sanksi overstay saat berada di Indonesia.
Solusi Urus Dokumen Kewarganegaraan Tanpa Pusing
Mengurus legalitas kewarganegaraan, pelaporan anak ganda, hingga pemilihan status paspor di usia 21 tahun membutuhkan dokumen yang detail dan proses birokrasi lintas instansi (Kemenkumham, Imigrasi, dan Kedutaan). Jangan biarkan masa depan anak Anda terhambat karena kesalahan administrasi.
Jangkar Groups hadir sebagai konsultan legalitas resmi Anda untuk menangani:
- ✅ Pengurusan Affidavit dan Paspor RI untuk anak ganda.
- ✅ Deklarasi pemilihan WNI/WNA saat anak menginjak usia 18-21 tahun.
- ✅ Naturalisasi atau alih status keimigrasian.
Apa Kata Klien Kami?
Rating: 4.9/5
Berdasarkan 1.432 ulasan klien dari dalam dan luar negeri.
FAQ Hak Kewarganegaraan Ganda Indonesia
1. Apakah WNI dewasa di perbolehkan memiliki dua paspor (Kewarganegaraan Ganda)?
Tidak. Oleh Karena Itu Hukum positif Indonesia saat ini tidak melegalkan kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa. WNI yang dengan sengaja mendapatkan paspor negara lain berpotensi kehilangan status WNI-nya secara otomatis.
2. Kapan batas waktu maksimal Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) harus memilih?
Kemudian Anak wajib menyatakan pilihannya saat berusia 18 tahun, dan pemerintah memberikan tenggat waktu maksimal 3 tahun. Artinya, sebelum ulang tahun ke-21, keputusan harus sudah di buat dan di sahkan oleh kementerian terkait.
3. Bagaimana jika anak terlambat memilih kewarganegaraan hingga lewat usia 21 tahun?
Maka Jika melewati batas usia 21 tahun tanpa ada pernyataan tertulis, anak tersebut akan secara otomatis di tetapkan sebagai Warga Negara Asing (WNA). Jadi Untuk menjadi WNI kembali, ia harus melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) murni yang syaratnya jauh lebih kompleks.
4. Apakah layanan Jangkar Groups bisa mengurus dokumen klien yang berada di luar negeri?
Tentu saja. Oleh Karena itu, Kami sering menangani WNI atau Di aspora yang berdomisili di luar negeri. Anda cukup mengirimkan dokumen persyaratan via kurir internasional, dan tim legal kami akan memprosesnya di Indonesia.