Memahami regulasi Kewarganegaraan Dalam Keluarga Campuran di Indonesia seringkali menjadi tantangan tersendiri bagi pasangan beda negara. Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006, anak hasil perkawinan campur memiliki keistimewaan berupa status kewarganegaraan ganda terbatas. Artikel ini akan mengupas tuntas hak anak, batas waktu pemilihan paspor, hingga solusi praktis legalisasi dokumen agar keluarga Anda terhindar dari sanksi keimigrasian di masa depan.
Status Kewarganegaraan Dalam Keluarga Campuran
Pemerintah Indonesia menganut asas perlindungan maksimum bagi anak-anak yang lahir dari rahim ibu WNI atau ayah WNI dengan pasangan Warga Negara Asing (WNA). Anak yang lahir dari ikatan ini secara otomatis berhak memegang Kewarganegaraan Ganda Terbatas.
Apa artinya? Sang anak di izinkan memiliki dua paspor sekaligus (Paspor RI dan Paspor Asing) hingga ia menginjak usia 18 tahun. Setelah melewati usia tersebut, pemerintah memberikan masa tenggang selama 3 tahun (hingga usia 21 tahun) untuk mengambil keputusan final: memilih menjadi WNI atau WNA.
Risiko Fatal Terlambat Deklarasi Kewarganegaraan
Kelalaian dalam mengurus administrasi ini bisa berakibat serius. Maka Jika anak melewati batas usia 21 tahun tanpa melakukan pendaftaran atau pencabutan status di Kemenkumham, maka ia akan:
- Di anggap sebagai Warga Negara Asing (WNA) murni secara otomatis.
- Kehilangan hak untuk memiliki aset properti hak milik di Indonesia.
- Kemudian Di wajibkan mengurus visa, KITAS, atau KITAP jika ingin tinggal bersama keluarga di Indonesia.
- Selanjutnya Rentan terkena denda overstay jika paspor Indonesianya di tarik secara sepihak oleh sistem imigrasi.
Jangan Ambil Risiko! Serahkan Pada Ahlinya
Birokrasi yang berbelit, antrean panjang di Kemenkumham, hingga potensi salah input dokumen sering membuat pasangan kawin campur frustrasi. Jangkar Groups hadir sebagai mitra strategis Anda untuk membereskan seluruh kerumitan ini.
Kami melayani:
- ✅ Pembuatan Affidavit anak berkewarganegaraan ganda.
- ✅ Deklarasi pemilihan kewarganegaraan (Pewarganegaraan/Naturalisasi).
- ✅ Pengurusan KITAS/KITAP untuk pasangan WNA.
FAQ: Pertanyaan Kewarganegaraan Dalam Keluarga Campuran
1. Apakah anak yang lahir di luar negeri dari ibu WNI tetap dapat paspor Indonesia?
Ya, tentu saja. Anak tersebut berhak mendapat paspor RI. Kemudian Anda hanya perlu melaporkan kelahiran tersebut ke KBRI/KJRI setempat untuk mendapatkan Surat Keterangan Lahir (SKL) sebagai syarat pembuatan paspor.
2. Apa itu Affidavit dan apakah wajib di miliki?
Affidavit adalah fasilitas keimigrasian berupa cap atau kartu yang di lekatkan pada paspor asing anak. Jadi Ini wajib di miliki sebagai bukti sah bahwa anak tersebut adalah subjek Kewarganegaraan Ganda Terbatas di mata imigrasi Indonesia.
3. Bagaimana jika usia anak sudah lewat 21 tahun dan lupa memilih?
Status WNI anak tersebut gugur secara otomatis. Oleh Karena Itu Anak harus di perlakukan sebagai WNA dan jika ingin menjadi WNI kembali, ia harus menempuh jalur naturalisasi murni (Pasal 9 UU Kewarganegaraan) yang prosesnya jauh lebih panjang.
4. Bisakah suami/istri WNA bekerja di Indonesia dengan KITAS penyatuan keluarga?
KITAS Penyatuan Keluarga (Spouse Kitas) tidak secara otomatis memberikan izin kerja penuh. Maka Jika WNA ingin bekerja di perusahaan, statusnya harus di alihkan atau perusahaan harus mengurus IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing).