Pengurusan Kewarganegaraan Ganda Anak (ABG) hasil perkawinan campur seringkali membingungkan bagi banyak orang tua. Berdasarkan regulasi keimigrasian terbaru, anak dengan kondisi ini wajib di daftarkan untuk mendapatkan Affidavit agar hak keperdataan dan keimigrasiannya terlindungi. Kesalahan prosedur atau keterlambatan pelaporan dapat berisiko pada hilangnya status WNI sang anak. Artikel ini mengupas tuntas panduan, syarat, hingga solusi cerdas mengurus kewarganegaraan ganda anak tanpa pusing memikirkan birokrasi.
Syarat Wajib Pengurusan Kewarganegaraan Ganda Anak
Berikut adalah dokumen krusial yang wajib Anda siapkan sebelum mendaftarkan status kewarganegaraan ganda anak ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atau pihak Imigrasi:
- Dokumen Identitas Anak: Akta kelahiran anak (jika lahir di luar negeri, wajib di legalisir/Apostille), dan paspor asing anak (jika sudah punya).
- Dokumen Orang Tua: KTP dan Paspor kedua orang tua yang masih berlaku.
- Legalitas Pernikahan: Buku Nikah atau Akta Perkawinan orang tua (wajib di catatkan di Catatan Sipil Indonesia).
- Surat Pernyataan: Formulir pendaftaran resmi yang di tandatangani di atas materai.
Alur Prosedur Pendaftaran Status Kewarganegaraan Ganda Anak
- Registrasi Sistem Online: Buat akun dan ajukan permohonan melalui portal resmi tata negara Kemenkumham atau sistem Imigrasi (tergantung domisili).
- Verifikasi Berkas: Unggah seluruh dokumen yang telah di pindai (scan) dengan resolusi jelas.
- Pembayaran PNBP: Lakukan pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah mendapatkan kode billing resmi.
- Penerbitan Surat Keputusan / Affidavit: Jika di setujui, anak akan mendapatkan stempel Affidavit pada paspor asingnya atau Kartu Fasilitas Keimigrasian (Faskim) sebagai bukti sah status ganda terbatas.
Urus Kewarganegaraan Ganda Cepat & Legal Bersama Jangkar Groups
Tidak punya waktu bolak-balik ke kantor imigrasi? Khawatir dokumen kurang lengkap dan di tolak? Jangkar Groups hadir sebagai konsultan legalitas terpercaya yang siap mengawal dokumen anak Anda dari awal hingga Affidavit terbit.
- ✅ Konsultasi Hukum Akurat: Analisis kasus per kasus sesuai hukum kewarganegaraan terbaru.
- ✅ Pemberkasan End-to-End: Kami tangani legalisasi, terjemahan tersumpah, hingga pendaftaran sistem.
- ✅ Jaminan Keamanan Dokumen: Proses transparan, legal, dan dokumen 100% aman.
FAQ: Seputar Pengurusan Kewarganegaraan Ganda Anak
Apa yang di maksud dengan Affidavit bagi anak?
Affidavit adalah fasilitas keimigrasian berupa cap/stempel maupun kartu yang di berikan kepada anak berkewarganegaraan ganda. Ini berfungsi sebagai pengakuan sah bahwa anak tersebut memiliki hak sebagai WNI sekaligus WNA hingga ia dewasa.
Batas usia berapa anak harus memilih kewarganegaraan?
Undang-Undang menetapkan bahwa anak wajib memilih salah satu kewarganegaraan ketika berusia 18 tahun, dan di berikan waktu transisi (masa tenggang) paling lambat hingga ia berusia 21 tahun.
Apakah anak yang lahir di luar negeri dari ibu WNI bisa mendapat status ini?
Tentu bisa. Sepanjang salah satu orang tuanya berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) pada saat anak di lahirkan, anak berhak di daftarkan untuk mendapatkan status kewarganegaraan ganda terbatas.
Bagaimana jika anak terlewat batas usia 21 tahun dan belum memilih?
Jika melewati batas usia 21 tahun tanpa membuat pernyataan memilih, anak tersebut secara otomatis akan kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI)-nya dan di perlakukan sebagai murni Warga Negara Asing (WNA).