Pelepasan kewarganegaraan ganda anak adalah proses krusial yang wajib di lakukan ketika anak hasil perkawinan campur memasuki usia 18 hingga batas maksimal 21 tahun. Berdasarkan hukum positif di Indonesia, anak berkewarganegaraan ganda terbatas harus mendeklarasikan pilihannya. Mengabaikan prosedur ini dapat berisiko hilangnya status Warga Negara Indonesia (WNI) secara otomatis. Artikel ini mengupas tuntas syarat, alur birokrasi, hingga solusi praktis pelepasannya.
Masa Kritis: Kapan Anak Harus Memilih Kewarganegaraannya?
Banyak orang tua yang keliru memahami tenggat waktu ini. Sesuai dengan regulasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), anak yang memiliki paspor ganda (Affidavit) di berikan waktu transisi selama 3 tahun, terhitung sejak perayaan ulang tahunnya yang ke-18.
Jika melewati usia 21 tahun tanpa adanya permohonan pelepasan kewarganegaraan asing kepada Presiden melalui Menteri, anak tersebut akan di perlakukan sebagai Warga Negara Asing (WNA) seutuhnya di mata hukum Indonesia. Akibatnya, mereka memerlukan KITAS/KITAP untuk sekadar tinggal di rumahnya sendiri.
Daftar Syarat Dokumen Pelepasan Kewarganegaraan Ganda Anak
Untuk mengajukan agar sang anak di akui sepenuhnya sebagai WNI, persiapkan dokumen administratif berikut dengan teliti (pastikan semua dokumen berbahasa asing telah di terjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah):
- Identitas Anak: Fotokopi Akta Kelahiran, Paspor Asing, Paspor Indonesia (jika ada), dan Kartu Affidavit yang masih berlaku.
- Identitas Orang Tua: KTP, Paspor, dan Surat Nikah/Buku Nikah orang tua yang di legalisir.
- Surat Pernyataan: Formulir permohonan resmi memilih kewarganegaraan RI yang di tandatangani di atas meterai.
- SKCK: Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli (untuk anak di atas 18 tahun).
- Pasfoto: Ukuran 4×6 dengan latar belakang merah (sesuai standar imigrasi terbaru).
Alur Pengurusan Melalui Sistem AHU Kemenkumham
- Registrasi Portal AHU: Buat akun pemohon di sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online.
- Pengisian Data & Unggah: Masukkan seluruh data anak dan orang tua, lalu unggah dokumen yang telah di-scan dalam format PDF.
- Pembayaran PNBP: Sistem akan men-generate kode billing (SIMPONI). Lakukan pembayaran melalui bank persepsi.
- Verifikasi Dokumen Fisik: Setelah verifikasi online lolos, Anda wajib menyerahkan berkas fisik ke Kanwil Kemenkumham sesuai domisili.
- Penerbitan SK: Keputusan Menteri mengenai status WNI anak akan di terbitkan, dan Anda harus mengembalikan paspor asing ke kedutaan terkait.
Urus Tanpa Ribet bersama Ahlinya di Jangkar Groups
Menghadapi birokrasi lintas kementerian dan kedutaan seringkali menguras waktu, tenaga, dan emosi. Jangkar Groups hadir sebagai konsultan legalitas resmi yang menjamin proses pelepasan kewarganegaraan ganda anak Anda berjalan lancar, 100% legal, dan bebas pusing.
- ✅ Audit Dokumen: Kami meninjau kelengkapan berkas sebelum di ajukan.
- ✅ Pendampingan End-to-End: Mulai dari AHU, pembayaran PNBP, hingga koordinasi dengan Kedubes asing.
- ✅ Terjemahan Tersumpah: Layanan terintegrasi dengan Sworn Translator resmi.
Apa Kata Klien Tentang Layanan Kami?
Rating Layanan: 4.9/5
Berdasarkan 324 ulasan klien yang telah berhasil mengurus status WNI anak.
FAQ: Pertanyaan Seputar Pelepasan Kewarganegaraan Ganda Anak
Apa yang terjadi jika anak saya sudah lewat usia 21 tahun dan belum memilih?
Anak Anda secara otomatis akan di anggap sebagai Warga Negara Asing (WNA). Untuk kembali menjadi WNI, Oleh karena itu, ia harus menempuh jalur naturalisasi murni (Pewarganegaraan Pasal 9) yang prosesnya jauh lebih panjang dan mahal.
Apakah anak yang lahir di luar negeri tetap mendapat hak kewarganegaraan ganda?
Ya, selama salah satu orang tuanya berstatus WNI secara sah dan pernikahannya tercatat, anak berhak memegang Affidavit hingga ia genap berusia 18 tahun.
Berapa lama estimasi waktu pengurusan pelepasan kewarganegaraan ini?
Maka Jika seluruh dokumen valid dan tidak ada kendala di sistem AHU, proses birokrasi di Kemenkumham memakan waktu sekitar 3 hingga 6 bulan sampai SK Menteri terbit.
Apakah paspor asing wajib di serahkan atau di hancurkan?
Setelah SK WNI keluar, paspor asing harus di kembalikan secara resmi ke kedutaan besar negara terkait sebagai bukti sah pelepasan kewarganegaraan tersebut.