Sistem hukum di Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, namun memberikan pengecualian berupa Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi anak hasil perkawinan campur. Memahami kewajiban kewarganegaraan ganda Indonesia sangat krusial agar status kewarganegaraan anak tidak hilang secara sepihak oleh negara. Artikel ini akan membedah secara tuntas aturan terbaru, kewajiban pelaporan, pembuatan afidavit, hingga batas waktu krusial penentuan status warga negara sesuai payung hukum yang berlaku di 2026.
Siapa yang Berhak Menyandang Kewarganegaraan Ganda Terbatas?
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006, status kewarganegaraan ganda di Indonesia tidak berlaku seumur hidup. Status ini secara eksklusif di berikan kepada:
- Anak yang lahir dari pernikahan sah antara WNI dan Warga Negara Asing (WNA).
- Anak yang lahir di luar wilayah RI dari ayah dan ibu WNI, namun negara tempat kelahirannya menerapkan asas Ius Soli (kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir).
- Anak WNI yang belum berusia 5 tahun namun di adopsi secara sah oleh WNA.
4 Kewajiban Mutlak Subjek Kewarganegaraan Ganda Indonesia
Oleh karena itu, Jika Anda atau anak Anda masuk ke dalam kategori subjek kewarganegaraan ganda terbatas (SKG), terdapat serangkaian kewajiban administratif yang tidak boleh di abaikan:
- Kewajiban Mengurus Afidavit: Afidavit adalah fasilitas keimigrasian berupa cap/stiker atau kartu yang di lekatkan pada paspor asing anak sebagai bukti sah bahwa ia adalah subjek kewarganegaraan ganda RI. Tanpa ini, anak akan di anggap sebagai WNA murni saat masuk ke Indonesia.
- Kewajiban Lapor Diri: Maka, Jika berdomisili di luar negeri, anak atau wali wajib melaporkan keberadaannya ke Perwakilan RI (KBRI/KJRI) terdekat.
- Kewajiban Menggunakan Paspor Sesuai Regulasi: Kemudian, Saat keluar atau masuk wilayah Indonesia, subjek SKG sangat di sarankan menggunakan Paspor RI (jika ada) atau Paspor Asing yang telah di lengkapi dengan afidavit aktif.
- Kewajiban Memilih Kewarganegaraan (Deklarasi): Ini adalah fase paling kritis. Setelah itu, Anak di wajibkan menyatakan pilihan untuk menjadi WNI atau WNA setelah berusia 18 tahun, dengan batas waktu maksimal hingga ia berusia 21 tahun.
Urus Dokumen Kewarganegaraan Tanpa Kendala Bersama Jangkar Groups
Birokrasi imigrasi dan hukum kewarganegaraan seringkali rumit dan memakan waktu. Kesalahan kecil dalam pengajuan afidavit atau telat melapor dapat berakibat fatal pada status kewarganegaraan anak Anda. Jangkar Groups hadir sebagai konsultan legalitas resmi untuk mendampingi Anda:
- ✅ Pembuatan & Perpanjangan Afidavit: Proses cepat dan termonitor di Ditjen Imigrasi.
- ✅ Asistensi Pemilihan Kewarganegaraan: Bantuan pendaftaran dan pemberkasan bagi anak usia 18-21 tahun.
- ✅ Alih Status & ITAP: Layanan terintegrasi untuk keluarga multinasional.
Apa Kata Klien Kami?
Berdasarkan 1.284 ulasan klien terbantu dalam pengurusan Afidavit & Kewarganegaraan Ganda.
FAQ: Pertanyaan Kewajiban Kewarganegaraan Ganda Indonesia
Apakah subjek kewarganegaraan ganda wajib memiliki dua paspor?
Jadi, Tidak di wajibkan memiliki keduanya secara bersamaan, namun anak berhak memegang paspor asing (yang di beri afidavit RI) maupun paspor Indonesia sekaligus hingga batas waktu pemilihan kewarganegaraan tiba.
Bagaimana cara memilih untuk tetap menjadi WNI setelah usia 18 tahun?
Anak wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM (melalui Kanwil Kemenkumham atau KBRI) dengan melampirkan bukti penyerahan dokumen kewarganegaraan asing (pengembalian paspor asing).
Apakah orang dewasa bisa mendapatkan kewarganegaraan ganda di Indonesia?
Tidak bisa. Oleh karena itu, Hukum Indonesia dengan tegas menolak kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa. Status ganda hanya berlaku bagi anak-anak di bawah umur 21 tahun sesuai kriteria UU.
Apa risiko jika lupa mendaftarkan Afidavit untuk anak?
Anak Anda akan di anggap sebagai warga negara asing (WNA) sepenuhnya oleh imigrasi Indonesia. Mereka wajib memiliki Visa untuk masuk ke Indonesia dan terancam sanksi overstay jika izin tinggalnya habis.