+62 877-2768-8883

Kewarganegaraan Ganda Indonesia Amerika Dan Aturannya

September 1, 2026

Kewarganegaraan Ganda Indonesia Amerika Dan Aturannya

Status Kewarganegaraan Ganda Indonesia Amerika kerap menjadi perbincangan hangat, terutama bagi keluarga dengan perkawinan campur atau WNI yang melahirkan di wilayah Amerika Serikat (asas Ius Soli). Secara hukum, Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal. Namun, pemerintah memberikan pengecualian berupa Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi anak-anak hingga usia tertentu. Artikel ini akan mengupas tuntas regulasi terbaru, syarat pengurusan Affidavit, serta solusi aman mengurus dokumen legalitas Anda.

Aturan Resmi Kewarganegaraan Ganda Indonesia Amerika

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006, orang dewasa di Indonesia tidak di izinkan memegang dua paspor sekaligus. Namun, anak yang lahir dari orang tua beda kewarganegaraan (misal: WNI dan WN Amerika Serikat) berhak menyandang status Kewarganegaraan Ganda Terbatas. Berikut poin krusial yang wajib di pahami oleh orang tua:

  • Batas Usia Memilih: Anak berhak memegang paspor Garuda dan paspor Elang Botak (AS) secara bersamaan hingga ia berusia 18 tahun.
  • Masa Transisi: Setelah berulang tahun yang ke-18, anak di berikan waktu transisi selama 3 tahun (maksimal hingga usia 21 tahun) untuk menyatakan deklarasi memilih salah satu kewarganegaraan.
  • Dokumen Affidavit: Selama masa ganda terbatas, anak memerlukan paspor asing (AS) yang di lekatkan dengan fasilitas Keimigrasian RI berupa Affidavit agar di akui secara sah saat keluar-masuk Indonesia tanpa visa.
⭐⭐⭐⭐⭐
Diulas oleh 1.458 Klien (Rating 4.9/5.0)

Peringatan Hukum: Kelalaian dalam mendaftarkan Affidavit atau terlambat membuat pernyataan memilih kewarganegaraan setelah usia 21 tahun akan mengakibatkan hilangnya status WNI anak secara otomatis.

Syarat Dokumen Pengurusan Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Bagi Anda yang ingin mengurus legalitas status ganda anak beda negara, siapkan pemberkasan berikut agar proses verifikasi berjalan lancar tanpa penolakan dari sistem Imigrasi:

  1. Akta Kelahiran anak (jika lahir di AS, wajib di legalisasi/Apostille dan di terjemahkan tersumpah).
  2. Buku Nikah atau Akta Perkawinan orang tua yang sah dan tercatat di Catatan Sipil RI.
  3. Paspor kedua orang tua yang masih berlaku.
  4. Paspor Amerika Serikat milik anak.
  5. Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua berstatus WNI.
  6. Pasfoto terbaru dengan latar belakang sesuai ketentuan imigrasi.
  Dokumen Kewarganegaraan Vietnam Lengkap

Solusi Urus Dokumen Kewarganegaraan via Jangkar Groups

Birokrasi imigrasi dan legalisasi dokumen lintas negara (AS-Indonesia) seringkali memakan waktu dan menguras tenaga jika terjadi kesalahan input atau berkas tidak lengkap. Jangkar Groups hadir sebagai konsultan legalitas resmi untuk mendampingi Anda:

  • Pendampingan Pembuatan Affidavit: Jaminan proses cepat dan berkas terverifikasi.
  • Legalisasi & Apostille: Mengurus validasi dokumen dari Kedutaan AS maupun Kemenkumham.
  • Deklarasi Kewarganegaraan: Bantuan hukum untuk anak usia 18-21 tahun dalam memilih paspor.

FAQ: Pertanyaan Seputar Kewarganegaraan Ganda Indonesia Amerika

1. Bisakah orang dewasa WNI punya paspor Amerika Serikat?

Jadi Secara hukum Indonesia, tidak bisa. Jika WNI dewasa (di atas 21 tahun) secara sadar mengambil paspor atau sumpah setia kepada Amerika Serikat, maka status WNI-nya otomatis gugur dan harus mengembalikan paspor hijau RI.

2. Apa yang terjadi jika anak saya telat memilih kewarganegaraan di usia 21 tahun?

Anak akan di anggap sebagai Warga Negara Asing (WNA) murni. Maka, Jika ingin tinggal di Indonesia, ia di wajibkan mengurus Visa, Izin Tinggal (ITAS/ITAP), atau melakukan proses naturalisasi ulang dari awal.

3. Apakah kelahiran anak di wilayah AS otomatis mendapat paspor AS?

Ya. Oleh karena itu, Amerika Serikat menerapkan Ius Soli, di mana setiap anak yang lahir di teritori AS secara otomatis mendapatkan kewarganegaraan AS, meskipun orang tuanya berstatus WNI dengan visa kerja atau pelajar.


Tinggalkan komentar

Chat Whatsapp