Proses perubahan status kewarganegaraan (Naturalisasi) dari WNA menjadi WNI membutuhkan pemenuhan syarat administratif dasar seperti surat keterangan sehat, SKCK, dan bukti domisili minimal 5 tahun berturut-turut. Permohonan di ajukan melalui Kemenkumham (Kanwil), di lanjutkan verifikasi ke Setneg, hingga persetujuan Presiden. Karena kompleksitas hukum yang ada, pendampingan legal profesional sangat di sarankan untuk mencegah penolakan berkas.
Syarat Utama Mengubah Status Kewarganegaraan (Naturalisasi)
Sebelum memulai proses hukum di Indonesia, pastikan Anda memenuhi kriteria esensial berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006. Ketidaklengkapan satu dokumen saja bisa menyebabkan proses tertunda berbulan-bulan.
- Durasi Tinggal: Telah menetap di wilayah RI minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
- Kesehatan & Catatan Kriminal: Kemudian, Di nyatakan sehat jasmani dan rohani oleh instansi resmi, serta memiliki SKCK (tidak pernah di pidana penjara 1 tahun atau lebih).
- Kemampuan Bahasa: Selanjutnya, Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan mengakui dasar negara Pancasila.
- Kemandirian Finansial: Selain itu, Memiliki pekerjaan tetap atau penghasilan yang jelas.
- Pelepasan Status Lama: Selanjutnya, Bersedia melepaskan kewarganegaraan asal (Indonesia tidak menganut asas kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa).
Langkah-Langkah Proses Perubahan Status Kewarganegaraan
- Pemberkasan di Kanwil Kemenkumham: Penyerahan dokumen awal di wilayah domisili pemohon untuk di evaluasi kelengkapannya.
- Penelitian Substantif (Ditjen AHU): Jika lolos di Kanwil, berkas di naikkan ke pusat untuk di teliti secara menyeluruh bersama instansi terkait (BIN, Polri, dll).
- Rekomendasi Setneg & Keputusan Presiden: Oleh karena itu, Menteri Hukum dan HAM meneruskan permohonan ke Sekretariat Negara. Maka Jika di setujui, Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
- Pengambilan Sumpah: Selanjutnya, Pemohon wajib mengucapkan sumpah setia di hadapan pejabat berwenang selambat-lambatnya 3 bulan setelah Keppres turun.
Estimasi Waktu Proses
| Tahapan | Estimasi Waktu |
|---|---|
| Verifikasi Kanwil Kemenkumham | 1 – 2 Bulan |
| Evaluasi Pusat (Ditjen AHU & Instansi) | 3 – 6 Bulan |
| Penerbitan Keppres | 1 – 3 Bulan |
| Total Estimasi Waktu | 6 – 12 Bulan |
Amankan Proses Kewarganegaraan Anda Bersama Jangkar Groups
Birokrasi perpindahan kewarganegaraan sangat kompleks dan menguras waktu. Kesalahan minor dalam pengisian formulir PNBP atau penyusunan legalisir kedutaan bisa berakibat fatal. Jangkar Groups hadir sebagai mitra legal terpercaya yang menjamin transparansi, ketepatan waktu, dan validitas dokumen Anda.
Ulasan Klien Kami
⭐⭐⭐⭐⭐ 4.9/5
Berdasarkan 428 ulasan nyata dari klien ekspatriat dan WNA yang telah berhasil mengurus status kewarganegaraan dan dokumen keimigrasian bersama Jangkar Groups.
(FAQ) Seputar Proses Perubahan Status Kewarganegaraan
1. Apakah sertifikat bahasa Indonesia wajib ada?
Jadi Secara umum, tidak ada sertifikat khusus yang di wajibkan dalam undang-undang, namun pemohon akan diuji kemampuan berbahasa Indonesia-nya secara lisan saat wawancara di Kanwil Kemenkumham.
2. Bagaimana jika saya menikah dengan WNI, apakah prosesnya lebih cepat?
Ya. Oleh karena itu WNA yang menikah sah dengan WNI memiliki jalur khusus (Naturalisasi karena Perkawinan) yang di atur dalam Pasal 19 UU Kewarganegaraan, dengan durasi persyaratan tinggal yang bisa lebih fleksibel.
3. Apa yang terjadi pada aset properti saya selama masa transisi status?
Selama Anda masih berstatus WNA, hak kepemilikan tanah di batasi (Hak Pakai). Kemudian Setelah sah menjadi WNI, Anda bisa meningkatkan status kepemilikan menjadi Hak Milik secara hukum.
4. Apakah permohonan naturalisasi bisa di tolak?
Sangat mungkin. Sehingga Penolakan biasanya terjadi karena ketidaksesuaian dokumen, latar belakang kriminal, kecurigaan pemalsuan data, atau ketidaksediaan melepaskan paspor negara asal.
5. Bisakah Jangkar Groups mengurus pelepasan kewarganegaraan asal saya?
Tentu. Oleh karena itu, Tim legal kami bekerja sama dengan berbagai kedutaan besar untuk membantu menerbitkan Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan secara sah.