Mengurus status Panduan Kewarganegaraan Ganda Resmi (Bipatride) di Indonesia sering kali terasa membingungkan bagi pelaku kawin campur. Sesuai dengan regulasi terbaru, anak dari pernikahan beda negara memiliki hak istimewa, namun ada batas waktu krusial yang wajib di perhatikan. Artikel ini merangkum panduan resmi dan taktik jitu agar Anda terhindar dari risiko kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI), lengkap dengan prosedur pembaruan Affidavit yang sesuai dengan standar Kemenkumham RI.
Syarat Wajib Pendaftaran Kewarganegaraan Ganda
Sebelum mengakses portal AHU, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen fundamental. Dari sistem imigrasi kini sangat ketat dalam memverifikasi data. Berikut adalah berkas yang wajib Anda siapkan:
- Identitas Orang Tua: KTP/Paspor ayah dan ibu, serta Buku Nikah atau Akta Perkawinan yang sudah di legalisasi.
- Dokumen Anak: Akta Kelahiran anak, Paspor asing anak (jika sudah punya), dan pas foto terbaru berlatar merah.
- Dokumen Pendukung: Surat penetapan pengadilan (jika ada adopsi) atau surat keterangan domisili.
Langkah Cepat Mengurus Kewarganegaraan Ganda Resmi
Pendaftaran kini terpusat secara digital. Ikuti panduan praktis berikut agar tidak terjadi penolakan sistem:
- Registrasi akun pada portal resmi Ditjen AHU (Sistem Kewarganegaraan).
- Isi formulir permohonan secara presisi sesuai dengan data kependudukan.
- Kemudian Dapatkan kode billing SIMPONI dan lakukan pembayaran PNBP tepat waktu.
- Selanjutnya Tunggu proses verifikasi dokumen oleh petugas Kemenkumham.
- Selanjutnya Ambil SK (Surat Keputusan) Kewarganegaraan Ganda dan cetak Affidavit di Kantor Imigrasi terdekat.
Urus Dokumen Tanpa Pusing Bersama Jangkar Groups
Birokrasi hukum keluarga lintas negara membutuhkan ketelitian tinggi. Salah mengunggah dokumen bisa berakibat fatal pada status anak Anda. Jangkar Groups hadir memberikan pendampingan hukum dan administratif secara paripurna:
- ✅ Konsultasi hukum kawin campur secara mendalam.
- ✅ Pemberkasan, pendaftaran AHU, hingga pengambilan Affidavit.
- ✅ Proses transparan, legal, dan bisa dilacak secara real-time.
Tanya Jawab (FAQ) Seputar Panduan Kewarganegaraan Ganda Resmi
Apa yang terjadi jika anak lupa memilih kewarganegaraan di usia 21 tahun?
Jadi Secara hukum (UU No. 12 Tahun 2006), anak tersebut akan di anggap sebagai Warga Negara Asing (WNA) murni dan kehilangan semua hak-haknya sebagai WNI, termasuk hak kepemilikan tanah hak milik.
Apakah paspor WNI dan paspor asing anak bisa di gunakan bersamaan?
Ya, anak bisa memegang dua paspor sekaligus. Oleh karena itu Namun saat masuk atau keluar wilayah Indonesia, sangat di wajibkan menggunakan Paspor Indonesia atau menunjukkan fasilitas Affidavit pada paspor asingnya.
Berapa lama proses pembuatan Affidavit di Imigrasi?
Maka Jika seluruh dokumen dari AHU sudah lengkap dan terverifikasi, proses di Kantor Imigrasi umumnya memakan waktu 3 hingga 5 hari kerja.
Bisakah mengurus kewarganegaraan ganda jika anak lahir di luar negeri?
Tentu bisa. Kemudian Proses pendaftarannya bisa di mulai melalui perwakilan RI (KBRI/KJRI) di negara tempat anak di lahirkan sebelum di daftarkan ke sistem pusat.