Memahami regulasi Hak Kewarganegaraan Ganda di Indonesia sering kali menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi keluarga pelaku perkawinan campur. Berdasarkan hukum yang berlaku, Indonesia tidak menganut kewarganegaraan ganda secara penuh, melainkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas yang di atur ketat. Artikel ini akan membedah secara tuntas batas usia, tata cara pengurusan paspor ganda (Affidavit), hingga solusi legal agar status kewarganegaraan anak Anda tidak gugur di mata hukum internasional maupun nasional.
Aturan Kewarganegaraan Ganda Terbatas di Indonesia
Konsep kewarganegaraan di Tanah Air mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Regulasi ini memberikan angin segar bagi anak hasil perkawinan beda negara, di mana mereka memiliki keistimewaan untuk memegang dua paspor secara bersamaan. Namun, hak istimewa ini memiliki masa kedaluwarsa.
- Batas Usia 18 Tahun: Anak yang lahir dari pernikahan WNI dan WNA, atau anak WNI yang lahir di negara penganut Ius Soli, sah memiliki status ganda hingga usia 18 tahun.
- Masa Tenggang 3 Tahun: Setelah mencapai usia 18 tahun, anak di berikan waktu transisi (hingga usia 21 tahun) untuk secara mutlak memilih salah satu kewarganegaraan.
- Wajib Memiliki Affidavit: Sebagai bukti legal bahwa anak tersebut merupakan subjek kewarganegaraan ganda terbatas, wajib di urus fasilitas keimigrasian berupa Affidavit (Keterangan yang di lekatkan pada paspor asing anak).
Dokumen Persyaratan Mengurus Hak Paspor Ganda (Affidavit)
Untuk mencatatkan hak kewarganegaraan ganda ke pihak Imigrasi, dokumen krusial yang wajib Anda persiapkan sejak dini meliputi:
- Akta Kelahiran anak (Jika lahir di luar negeri, wajib di legalisasi dan di daftarkan ke Disdukcapil).
- Buku Nikah atau Akta Perkawinan orang tua yang sah dan tercatat secara hukum.
- Paspor asing anak beserta paspor kedua orang tua yang masih aktif.
- Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua WNI.
- Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) bila di perlukan dalam proses alih status.
Solusi Aman & Tepat Waktu Bersama Jangkar Groups
Kesalahan prosedural dalam birokrasi kewarganegaraan dapat berakibat fatal, mulai dari deportasi hingga hilangnya status WNI. Jangkar Groups hadir sebagai konsultan legalitas resmi yang menjamin kelancaran pengurusan dokumen keluarga Anda dengan layanan:
- ✅ Konsultasi End-to-End: Pemetaan kasus kewarganegaraan secara personal.
- ✅ Pengurusan Affidavit & Paspor: Eksekusi jalur cepat tanpa harus pusing memikirkan antrean Imigrasi.
- ✅ Deklarasi WNI: Pendampingan penuh saat anak memasuki usia 18-21 tahun untuk memilih kewarganegaraan Indonesia.
FAQ: Seputar Hak Kewarganegaraan Ganda (Update 2026)
Apakah orang dewasa murni WNI bisa memiliki kewarganegaraan ganda?
Tidak bisa. Jadi Hukum Indonesia secara tegas melarang kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa. Jika seorang WNI dewasa secara sadar mengambil sumpah atau paspor negara lain, maka status WNI-nya akan otomatis hilang.
Apa risiko jika terlambat mengurus pendaftaran kewarganegaraan anak?
Anak akan di anggap sebagai Warga Negara Asing (WNA) sepenuhnya. Maka Mereka akan di wajibkan mengurus Izin Tinggal (KITAS/KITAP) layaknya ekspatriat dan tidak bisa menikmati fasilitas pendidikan negeri atau layanan publik bersubsidi di Indonesia.
Bagaimana cara anak memilih menjadi WNI di usia 18 tahun?
Kemudian Anak yang bersangkutan harus membuat pernyataan tertulis untuk memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia, lalu menyerahkan paspor asingnya, dan mencabut Affidavit-nya melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Apakah Jangkar Groups bisa mengurus dokumen jika posisi kami ada di luar negeri?
Tentu saja bisa. Selanjutnya Tim kami terbiasa menangani klien diaspora dari berbagai belahan dunia melalui Surat Kuasa yang telah di legalisasi oleh KBRI setempat.
Berapa lama estimasi waktu pengurusan Affidavit?
Secara umum, proses birokrasi membutuhkan waktu sekitar 7 hingga 14 hari kerja jika seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap dan lolos verifikasi tahap awal.