Jenis kewarganegaraan dalam ilmu hukum pada umumnya di tentukan oleh dua asas utama, yakni Ius Sanguinis (berdasarkan garis keturunan/darah orang tua) dan Ius Soli (berdasarkan tempat/negara kelahiran). Perbedaan penerapan asas antar-negara sering kali menimbulkan status hukum khusus seperti Apatride (tanpa kewarganegaraan) dan Bipatride (kewarganegaraan ganda). Artikel ini membedah secara tuntas ragam status kewarganegaraan beserta solusi pengurusannya secara hukum.
2 Asas Utama Penentu Kewarganegaraan Seseorang
Dalam hukum tata negara dan hukum internasional, pengakuan status kewarganegaraan seorang individu sejak lahir tidak terjadi secara acak, melainkan berpedoman pada dua prinsip universal:
- Asas Ius Sanguinis (Hak Darah): Status kewarganegaraan anak secara otomatis mengikuti status kewarganegaraan orang tuanya, terlepas dari di negara mana anak tersebut di lahirkan. (Contoh: Indonesia menganut asas ini secara umum).
- Asas Ius Soli (Hak Tempat Lahir): Status kewarganegaraan di tentukan berdasarkan letak geografis atau teritorial negara tempat anak tersebut di lahirkan, tanpa melihat apa kewarganegaraan orang tuanya. (Contoh: Amerika Serikat).
Ragam Status Jenis Kewarganegaraan Dalam Hukum
Karena setiap kedaulatan negara bebas memilih asas yang dianutnya, hal ini kerap memicu benturan hukum internasional yang melahirkan tiga kondisi status kewarganegaraan:
- Apatride (Stateless): Kondisi di mana seseorang sama sekali tidak memiliki status kewarganegaraan. Hal ini terjadi bila seseorang lahir di negara yang menganut asas Ius Sanguinis, sementara orang tuanya berasal dari negara penganut Ius Soli.
- Bipatride (Dwi-Kewarganegaraan): Seseorang yang mengantongi dua paspor atau kewarganegaraan sekaligus. Kasus ini muncul jika seorang anak lahir di negara penganut Ius Soli, sedangkan orang tuanya berasal dari negara penganut Ius Sanguinis.
- Multipatride: Seseorang yang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan, biasanya terjadi karena faktor kombinasi tempat lahir, garis keturunan ayah, garis keturunan ibu yang berbeda negara, di tambah ikatan pernikahan di kemudian hari.
Cara Memperoleh Kewarganegaraan Dalam Hukum: Stelsel Aktif & Pasif
Bagi individu yang ingin melakukan pindah kewarganegaraan (Naturalisasi) atau mengurus kepastian status hukumnya, ilmu hukum mengenal dua metode tindakan:
- Stelsel Aktif: Individu harus melakukan serangkaian tindakan hukum secara nyata (mengajukan permohonan, melengkapi syarat administrasi) untuk di akui sebagai warga negara. Hak ini di sebut Hak Opsi.
- Stelsel Pasif: Individu otomatis di berikan status warga negara tanpa perlu mengajukan permohonan khusus, namun ia berhak menolak status tersebut. Hak penolakan ini di sebut Hak Repudiasi.
Solusi Aman Mengurus Masalah Kewarganegaraan & Dokumen Legal
Terjebak dalam birokrasi Apatride, Bipatride, atau ingin mengajukan naturalisasi WNA ke WNI? Kesalahan pengajuan dokumen administrasi dapat berakibat fatal pada keabsahan status hukum Anda di mata negara.
Konsultasi & Layanan Hukum Jangkar Groups
Kami memiliki tim ahli legalitas yang siap memandu proses pewarganegaraan, legalisasi dokumen, hingga pengurusan visa Anda agar sesuai dengan regulasi Kemenkumham dan Ditjen AHU.
Apa Kata Klien Kami?
4.9/5 dari 1,248 Ulasan Terverifikasi
“Sangat membantu! Proses pengurusan paspor dan status kewarganegaraan anak saya yang lahir di luar negeri jadi jauh lebih transparan dan cepat bersama Jangkar Groups.” — Diana S. (Klien Expat)
Pertanyaan Terpopuler (FAQ) Seputar Jenis Kewarganegaraan Dalam Hukum
1. Apakah hukum Indonesia melegalkan status kewarganegaraan ganda?
Secara umum, Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal. Namun, menurut UU No. 12 Tahun 2006. Indonesia memberikan pengecualian kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campur. Hingga anak tersebut berusia 18 tahun (atau selambatnya 21 tahun) untuk memilih salah satu status warga negara.
2. Apa bedanya hak opsi dan hak repudiasi?
Hak opsi adalah kebebasan yang di berikan kepada seseorang untuk aktif memilih dan menerima status kewarganegaraan suatu bangsa (stelsel aktif). Sebaliknya, hak repudiasi adalah kebebasan seseorang untuk menolak pemberian status kewarganegaraan dari suatu negara (stelsel pasif).
3. Bagaimana solusi bagi orang yang mengalami Apatride?
Selanjutnya Seseorang yang stateless atau apatride dapat mengajukan permohonan naturalisasi (pewarganegaraan) di negara tempat ia berdomisili secara sah. Tentunya dengan memenuhi syarat-syarat hukum tata negara dan keimigrasian di negara tersebut.
4. Bisakah WNA mendaftar menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)?
Sangat bisa. Jadi WNA harus melewati proses naturalisasi reguler dengan syarat menetap di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut (atau 10 tahun tidak berturut-turut), mahir berbahasa Indonesia, memiliki pekerjaan tetap, serta melepas kewarganegaraan asalnya.