+62 877-2768-8883

Kehilangan Kewarganegaraan Karena Paspor

Agustus 10, 2026

Kehilangan Kewarganegaraan Karena Paspor

Kehilangan kewarganegaraan karena paspor merupakan salah satu topik yang sering menimbulkan pertanyaan, khususnya bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri, memiliki hubungan dengan negara lain, atau pernah memperoleh dokumen perjalanan dari negara asing. Artikel ini mengupas tuntas regulasi, risiko, hingga langkah penyelamatan status kewarganegaraan Anda secara legal.

Seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya jika: (1) Memiliki dan menggunakan paspor negara lain atas kemauan sendiri, atau (2) Tinggal di luar negeri selama 5 tahun berturut-turut, paspor RI kedaluwarsa, dan tidak menyatakan keinginan tetap menjadi WNI kepada Perwakilan RI setempat. Indonesia tidak menganut kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa.

2 Penyebab Utama Kehilangan Kewarganegaraan Terkait Paspor

Banyak WNI di luar negeri tidak menyadari bahwa kelalaian administrasi atau keputusan mengambil fasilitas dari negara asing bisa berdampak pada pencabutan status WNI. Berikut adalah dua skenario hukum yang paling sering terjadi:

  • Membuat/Memegang Paspor Negara Asing: Karena Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, WNI dewasa yang secara sadar membuat paspor asing (misalnya untuk kemudahan bekerja atau bepergian) akan otomatis terancam kehilangan status WNI-nya.
  • Lalai Melapor Diri Lebih dari 5 Tahun (Pasal 23 huruf i): Jika Anda menetap di luar negeri selama 5 tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas negara, paspor RI Anda mati (kedaluwarsa), dan Anda tidak melapor ke KBRI/KJRI bahwa Anda ingin tetap menjadi WNI, maka status kewarganegaraan Anda dapat gugur.

Dampak Hukum Jika Kewarganegaraan Di cabut

Kehilangan status WNI bukanlah perkara sepele. Terdapat konsekuensi yuridis dan perdata yang akan langsung berdampak pada kehidupan Anda, di antaranya:

  • Kehilangan Hak Milik atas properti (Sertifikat Hak Milik/SHM) di Indonesia. Properti harus di lepaskan dalam waktu 1 tahun.
  • Tidak berhak lagi menggunakan fasilitas keimigrasian RI, sehingga harus mengajukan visa kunjungan atau KITAS jika ingin pulang ke tanah air.
  • Kendala dalam pewarisan aset keluarga di Indonesia.
  Alih Status Kewarganegaraan Spanyol Secara Resmi

Solusi Aman Mengurus Status Kewarganegaraan & Paspor

Birokrasi hukum kewarganegaraan sangat kompleks. Salah melangkah dalam proses klarifikasi atau pengajuan pewarganegaraan kembali (naturalisasi) bisa berakibat dokumen di tolak. Oleh karena itu, pendampingan dari konsultan hukum spesialis imigrasi sangat direkomendasikan.

Konsultasikan Masalah Paspor & Kewarganegaraan Anda Bersama Jangkar Groups

Tim legal kami berpengalaman menangani kasus Affilidavit, Lapor Diri, Retensi Kewarganegaraan, hingga Naturalisasi WNI yang kehilangan statusnya. Jangan tunggu sampai paspor Anda dicabut!

Testimoni & Kepercayaan Pelanggan

★★★★★

Bintang 4.9 dari 5

Berdasarkan 1.482 ulasan klien yang telah kami bantu dalam urusan kewarganegaraan dan keimigrasian.

FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Kehilangan WNI Karena Paspor

1. Apakah WNI boleh memiliki dua paspor (Kewarganegaraan Ganda)?

Secara umum, hukum Indonesia tidak mengizinkan kewarganegaraan ganda untuk orang dewasa. Pengecualian hanya berlaku bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) hasil perkawinan campur, yang di izinkan memegang dua paspor hingga usia 18 tahun (atau 21 tahun batas maksimal memilih kewarganegaraan).

2. Paspor RI saya sudah mati 6 tahun di luar negeri, apakah otomatis bukan WNI lagi?

Bisa jadi. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006, jika Anda tinggal di luar negeri selama 5 tahun terus-menerus, paspor kedaluwarsa, dan tidak melapor ke Perwakilan RI, Anda berisiko tinggi kehilangan status WNI. Namun, pencabutan resmi memerlukan Keputusan Menteri. Segera hubungi Jangkar Groups untuk pengecekan status administrasi Anda.

3. Jika WNI sudah terlanjur hilang, bisakah di kembalikan?

Bisa, namun Anda harus melalui proses Pewarganegaraan (Naturalisasi) kembali sesuai prosedur hukum yang berlaku, seolah-olah Anda adalah Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menjadi WNI.

5. Berapa lama proses urus Lapor Diri atau Retensi Kewarganegaraan lewat Jangkar Groups?

Durasi proses bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan kompleksitas kasus (biasanya berkisar antara beberapa minggu hingga beberapa bulan). Tim legal kami akan memberikan estimasi waktu yang transparan setelah menganalisis dokumen Anda.

Tinggalkan komentar

Chat Whatsapp