Kewarganegaraan Ganda Amerika Serikat dan Indonesia memiliki regulasi yang sangat spesifik. Berdasarkan prinsip hukum di Indonesia, sistem kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa tidak di akui secara permanen. Namun, Undang-Undang memberikan pengecualian istimewa (kewarganegaraan ganda terbatas) bagi anak-anak hasil perkawinan campur atau yang lahir di wilayah yurisdiksi AS hingga batas usia tertentu. Artikel ini akan mengupas tuntas celah hukum, syarat afidavit, hingga prosedur pemilihan kewarganegaraan agar Anda tidak kehilangan hak konstitusional.
Regulasi Hukum: Apakah WNI Bisa Memiliki Paspor Amerika?
Banyak ekspatriat dan pelaku kawin campur mempertanyakan status legalitas memegang dua paspor sekaligus. Jadi Menurut UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal. Ini berarti:
- Untuk Orang Dewasa: Jika seorang WNI secara sadar mengambil sumpah atau paspor Amerika Serikat (Naturalisasi), maka status WNI-nya secara otomatis gugur.
- Untuk Anak-anak (ABG – Anak Berkewarganegaraan Ganda): Oleh Karena Itu Anak yang lahir di AS dari orang tua WNI, atau lahir dari pernikahan beda negara (AS & RI), berhak menyandang status ganda terbatas hingga mereka berusia 18 tahun.
Masa Kritis: Batas Waktu Pemilihan Kewarganegaraan
Bagi pemegang status ganda terbatas RI-AS, terdapat deadline mutlak yang tidak boleh di lewatkan. Saat anak mencapai usia 18 tahun, negara memberikan tenggang waktu (masa transisi) selama 3 tahun (hingga usia 21 tahun) untuk memutuskan status final mereka.
Jika melewati usia 21 tahun tanpa mendeklarasikan pilihan di Kemenkumham, anak tersebut berisiko kehilangan status WNI-nya dan di anggap sebagai Warga Negara Asing (WNA) secara permanen di mata hukum Indonesia, yang berdampak pada pencabutan hak milik properti dan izin tinggal.
Solusi Kewarganegaraan Ganda Amerika Indonesia Bersama Jangkar Groups
Mengurus birokrasi lintas negara (Imigrasi AS dan Kemenkumham RI) seringkali membingungkan, memakan waktu, dan rawan kesalahan dokumen. Jangkar Groups hadir sebagai mitra legalitas resmi Anda untuk memproteksi hak kewarganegaraan keluarga Anda melalui layanan:
- ✅ Pengurusan Afidavit (Paspor Ganda): Pendaftaran fasilitas keimigrasian untuk anak berkewarganegaraan ganda.
- ✅ Deklarasi Pemilihan Kewarganegaraan: Asistensi penuh pendaftaran SK Kemenkumham sebelum anak berusia 21 tahun.
- ✅ Alih Status & Visa: Pengurusan KITAS/KITAP bagi eks-WNI atau WN Amerika yang ingin tinggal di Indonesia.
Kepercayaan Klien Kami (Rating & Ulasan)
Berdasarkan 1,452 ulasan klien yang telah kami bantu dalam pengurusan dokumen kewarganegaraan dan keimigrasian internasional.
FAQ: Kewarganegaraan Ganda Amerika Indonesia
1. Apakah saya bisa menyembunyikan paspor Amerika saya agar WNI tidak gugur?
Secara hukum tidak di benarkan. Jadi Sistem Imigrasi lintas negara saat ini terintegrasi secara digital. Jika ketahuan menggunakan paspor asing, status WNI Anda dapat di cabut sepihak oleh pemerintah Indonesia dan berisiko terkena sanksi keimigrasian.
2. Anak saya lahir di Amerika Serikat, apakah otomatis menjadi warga negara Amerika?
Ya, Amerika Serikat menganut asas Ius Soli (hak tanah kelahiran). Oleh Karena Itu Anak yang lahir di tanah AS otomatis mendapatkan kewarganegaraan AS, dan sekaligus berstatus WNI dari garis keturunan Anda hingga usia 18 tahun.
3. Apa itu fasilitas Affidavit dan mengapa penting?
Affidavit adalah keterangan tertulis yang di lekatkan pada paspor asing milik Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG). Kemudian Ini berfungsi sebagai bukti sah bahwa anak tersebut di akui sebagai WNI terbatas, sehingga bebas biaya visa saat masuk ke Indonesia.
4. Bagaimana jika anak saya sudah lewat 21 tahun dan belum memilih?
Anak tersebut secara hukum telah kehilangan status WNI-nya. Jika ingin kembali menjadi WNI, prosedur yang harus di tempuh bukan lagi “memilih”, melainkan proses Naturalisasi (Pewarganegaraan) seperti Warga Negara Asing pada umumnya.