Mengurus status Kewarganegaraan Ganda Anak (ABG) hasil perkawinan campuran kini membutuhkan ketelitian ekstra. Berdasarkan regulasi keimigrasian terbaru, anak dengan status ini wajib memiliki Affidavit (Keterangan Keimigrasian) yang terlampir pada paspor asingnya agar terhindar dari denda overstay atau masalah deportasi di Indonesia. Artikel ini akan mengupas tuntas syarat, batas usia kritis penentuan warga negara, dan cara mengurusnya tanpa terjebak birokrasi yang rumit.
Kriteria Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) Terbatas
Tidak semua anak bisa mendapatkan fasilitas ini. Menurut Undang-Undang Kewarganegaraan RI, status ganda terbatas umumnya di berikan kepada:
- Anak sah dari ayah Warga Negara Asing (WNA) dan ibu Warga Negara Indonesia (WNI), atau sebaliknya.
- Anak yang lahir di luar wilayah RI dari ayah dan ibu WNI, namun negara tempat kelahirannya menganut asas Ius Soli (kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir).
- Anak WNI yang di adopsi secara sah oleh WNA melalui penetapan pengadilan sebelum anak berusia 5 tahun.
Syarat Pengajuan Affidavit (Keterangan Imigrasi) 2026
Untuk memastikan mobilitas anak Anda aman saat keluar-masuk wilayah Indonesia, dokumen Affidavit sangat krusial. Siapkan berkas-berkas berikut sebelum mengajukan ke kantor imigrasi:
- Kutipan Akta Kelahiran Anak (jika lahir di luar negeri, wajib di legalisasi/Apostille).
- Akta Perkawinan / Buku Nikah orang tua yang sah.
- Paspor kebangsaan asing milik anak yang masih berlaku.
- Paspor serta Kartu Identitas (KTP/ID Card) kedua orang tua.
- Surat persetujuan dari kedua orang tua untuk pendaftaran kewarganegaraan ganda.
Solusi Aman & Anti-Ribet Bersama Jangkar Groups
Mengurus legalisasi dokumen lintas negara dan pendaftaran kewarganegaraan anak seringkali memakan waktu dan menguras energi. Jangkar Groups hadir memberikan pendampingan hukum dan keimigrasian secara menyeluruh:
- ✅ Audit Dokumen: Memastikan seluruh akta dan surat lolos kualifikasi imigrasi.
- ✅ Pengurusan Affidavit & Paspor: Proses lebih terarah tanpa perlu bolak-balik instansi.
- ✅ Layanan Deklarasi WNI (Usia 18+): Bantuan legal bagi anak yang ingin menetapkan status WNI secara permanen.
FAQ: Pertanyaan Seputar Kewarganegaraan Ganda Anak
1. Apakah anak berkewarganegaraan ganda harus punya dua paspor?
Ya, di sarankan demikian. Anak memiliki paspor asing dan Paspor RI (atau cukup Affidavit di paspor asingnya) sebagai bukti perlindungan dari dua negara.
2. Bagaimana jika anak terlambat memilih kewarganegaraan setelah usia 21 tahun?
Anak akan di perlakukan murni sebagai Warga Negara Asing (WNA). Jika ingin kembali menjadi WNI, ia harus menempuh jalur naturalisasi murni (Pasal 9 UU Kewarganegaraan) yang syaratnya jauh lebih berat.
3. Berapa lama proses pembuatan Affidavit di Imigrasi?
Jika seluruh dokumen lengkap dan telah melalui proses legalisasi yang sah, proses pencetakan Affidavit umumnya memakan waktu 3 hingga 5 hari kerja.
4. Apakah Jangkar Groups melayani pendaftaran dari luar Jakarta?
Tentu. Kami melayani klien dari seluruh Indonesia maupun WNI yang berdomisili di luar negeri dengan sistem pendampingan yang terintegrasi.