Apakah Indonesia dan Belanda melegalkan kewarganegaraan ganda? Secara garis besar hukum Indonesia (UU No. 12 Tahun 2006) menganut asas kewarganegaraan tunggal bagi orang dewasa. Namun, terdapat pengecualian berstatus bipatride (kewarganegaraan ganda terbatas) bagi anak hasil perkawinan campur WNI dan WN Belanda hingga batas usia tertentu. Artikel ini akan membedah regulasi terbaru 2026, prosedur klaim, hingga risiko kehilangan status WNI jika Anda tinggal di Belanda.
Aturan Kewarganegaraan Ganda Belanda Indonesia
Jadi Pemerintah Republik Indonesia memberikan kelonggaran spesifik bagi anak-anak dengan garis keturunan campuran. Oleh Karena Itu Anak yang lahir dari pernikahan sah antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Belanda berhak memegang dua paspor sekaligus, namun dengan tenggat waktu yang ketat.
- Batas Usia Maksimal: Anak pemegang paspor ganda di wajibkan untuk mendeklarasikan pilihan kewarganegaraannya ketika menginjak usia 18 tahun, atau selambat-lambatnya pada usia 21 tahun.
- Kewajiban Lapor: Kemudian Orang tua wajib mendaftarkan status kewarganegaraan ganda anak ke perwakilan RI (KBRI Den Haag) atau Imigrasi setempat melalui pengurusan Affidavit.
- Pelepasan Otomatis: Maka Jika hingga usia 21 tahun anak tidak mengajukan pilihan, maka status WNI-nya dapat gugur secara hukum dan otomatis menjadi WN Belanda sepenuhnya.
Risiko Kehilangan Status WNI bagi Orang Dewasa
Jadi Bagi orang dewasa, mengantongi dua paspor secara diam-diam adalah pelanggaran hukum administrasi negara. Anda berisiko kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara permanen apabila:
- Dengan sadar dan sukarela mengangkat sumpah setia kepada Kerajaan Belanda.
- Kemudian Memiliki atau menggunakan paspor asing (Belanda) sebagai dokumen perjalanan kenegaraan.
- Selanjutnya Mengikuti dinas tentara asing tanpa izin tertulis dari Presiden Republik Indonesia.
Pendampingan Hukum & Urus Dokumen Kewarganegaraan
Mengurus birokrasi lintas negara, mulai dari pencatatan sipil, legalisasi paspor, hingga pendaftaran Affidavit memerlukan ketelitian tingkat tinggi. Kesalahan prosedur dapat berakibat fatal pada status legal Anda atau anak Anda di masa depan.
Jangkar Groups hadir sebagai mitra legalitas terpercaya Anda. Kami menyediakan layanan komprehensif untuk pengurusan dokumen keimigrasian dan kewarganegaraan RI-Belanda secara resmi, transparan, dan bergaransi.
FAQ: Pertanyaan Kewarganegaraan Ganda Belanda Indonesia
1. Bolehkah WNI dewasa memiliki paspor Belanda sekaligus?
Tidak bisa. Oleh Karena Itu Hukum Indonesia menetapkan asas kewarganegaraan tunggal bagi orang dewasa. Maka Jika seorang WNI memegang paspor Belanda, status WNI-nya akan otomatis di cabut.
2. Apa itu dokumen Affidavit untuk anak hasil kawin campur?
Affidavit adalah fasilitas keimigrasian berupa cap/stempel resmi atau kartu yang di lekatkan pada paspor asing milik anak yang membuktikan bahwa anak tersebut di akui memiliki kewarganegaraan ganda terbatas Republik Indonesia.
3. Bagaimana cara memilih kewarganegaraan saat anak berusia 18 tahun?
Anak atau wali harus mengajukan permohonan tertulis ke Ditjen AHU Kemenkumham (atau melalui KBRI jika berdomisili di Belanda) dengan melampirkan SKCK, akta kelahiran, dan dokumen identitas orang tua.
4. Apakah Jangkar Groups bisa mengurus legalisasi dokumen untuk menikah di Belanda?
Tentu. Selanjutnya Kami melayani pengurusan CNI (Certificate of No Impediment), legalisasi Kemenkumham, Kemenlu, hingga stempel Kedutaan Besar Belanda di Jakarta.