+62 877-2768-8883

Kewarganegaraan Ganda Indonesia Belanda Menurut Hukum

September 1, 2026

Kewarganegaraan Ganda Indonesia Belanda Menurut Hukum

Secara hukum, Indonesia tidak menganut sistem kewarganegaraan ganda penuh untuk orang dewasa (termasuk dengan Belanda). Namun, Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 memberikan pengecualian berupa Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran hingga usia 18 (atau maksimal 21 tahun). Bagi Warga Negara Belanda eks-WNI yang ingin menetap di Indonesia, solusi terbaik adalah menggunakan fasilitas Visa Di aspora atau KITAP Eks-WNI. Artikel ini mengupas tuntas regulasi, hak, dan solusi legalnya.

Status Hukum Kewarganegaraan Ganda Indonesia – Belanda

Banyak di aspora yang berdomisili di Nederland mempertimbangkan opsi memegang dua paspor. Penting untuk di pahami bahwa sistem ketatanegaraan RI memegang prinsip kewarganegaraan tunggal. Jika seorang WNI dewasa secara sadar mengangkat sumpah atau menerima paspor Belanda (paspor Uni Eropa), maka status WNI-nya akan gugur secara otomatis berdasarkan hukum Indonesia.

Hak Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Anak (Subjek Pasal 41)

Kabar baiknya, pemerintah memberikan kelonggaran bagi anak hasil perkawinan campuran (misal: Ayah WN Belanda, Ibu WNI). Anak tersebut berhak memegang dua paspor sekaligus (Indonesia dan Belanda) dengan syarat dan ketentuan berikut:

  • Batas Usia: Berlaku hingga anak berusia 18 tahun.
  • Masa Tenggang: Di berikan waktu transisi selama 3 tahun (hingga usia 21 tahun) untuk memutuskan kewarganegaraan mana yang akan di pilih.
  • Fasilitas Afidavit: Anak wajib di daftarkan untuk mendapatkan fasilitas keimigrasian (Afidavit) yang di tempelkan pada paspor asingnya agar bebas keluar-masuk Indonesia tanpa visa.

Bagi Anda yang sudah menjadi Warga Negara Belanda namun ingin kembali menghabiskan masa pensiun, berinvestasi, atau tinggal lama di Indonesia tanpa harus kembali menjadi WNI, pemerintah telah membuka jalur khusus:

  1. Visa Diaspora (Golden Visa): Fasilitas izin tinggal jangka panjang (5-10 tahun) yang di khususkan bagi eks-WNI dengan syarat jaminan finansial tertentu.
  2. KITAS/KITAP Repatriasi: Izin tinggal tetap yang memungkinkan eks-WNI Belanda untuk tinggal, memiliki properti dengan status Hak Pakai, dan mensponsori keluarga inti di Indonesia.
  Pemulihan Kewarganegaraan Belarus Lengkap

Urus Dokumen Imigrasi & Kewarganegaraan Tanpa Pusing

Mengurus birokrasi lintas negara seperti lapor diri, pendaftaran afidavit, hingga alih status keimigrasian membutuhkan ketelitian dokumen. Jangan biarkan hak keperdataan Anda atau anak Anda hilang karena keterlambatan administrasi.

Konsultan Legal Formal Terpercaya

Tim ahli Jangkar Groups siap mengawal proses legalisasi, pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas, hingga pengurusan KITAP Eks-WNI secara tuntas dan sesuai regulasi terbaru Kemenkumham RI.

Konsultasi Gratis Sekarang

FAQ: Pertanyaan Seputar Kewarganegaraan Indonesia – Belanda

1. Apakah WNI dewasa bisa memiliki paspor Belanda tanpa kehilangan paspor hijaunya?

Tidak bisa. Jadi Berdasarkan UU Kewarganegaraan RI. Memperoleh kewarganegaraan asing atas kemauan sendiri akan secara otomatis menggugurkan status Warga Negara Indonesia Anda.

2. Anak saya lahir di Belanda dari Ibu WNI dan Ayah WN Belanda. Apa yang harus diurus pertama kali?

Kemudian, Segera daftarkan kelahiran anak di KBRI Den Haag. Lalu ajukan Paspor RI beserta pendaftaran Fasilitas Keimigrasian (Afidavit) agar anak di akui memiliki kewarganegaraan ganda terbatas.

3. Apa yang terjadi jika anak blesteran lewat dari usia 21 tahun dan belum memilih warga negara?

Maka, Jika hingga usia 21 tahun anak tersebut tidak menyatakan deklarasi memilih WNI. Maka sistem secara otomatis akan menganggapnya sebagai Warga Negara Asing murni, dan ia akan di perlakukan sebagai WN Belanda seutuhnya saat masuk ke Indonesia.

4. Bisakah eks-WNI Belanda membeli tanah di Indonesia?

Warga Negara Asing (termasuk eks-WNI) tidak bisa memiliki tanah dengan status Hak Milik (SHM). Namun, Anda di izinkan memiliki properti dengan status Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB) sesuai batasan regulasi agraria.


Tinggalkan komentar

Chat Whatsapp