Isu mengenai kewarganegaraan ganda Indonesia Singapura sering menjadi perdebatan hangat, terutama bagi pelaku kawin campur (ekspatriat) maupun profesional yang lama menetap di Negeri Singa. Secara yuridis, baik konstitusi Republik Indonesia maupun aturan hukum Singapura tidak mengakui status kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa. Namun, terdapat pengecualian khusus bagi anak hasil perkawinan campuran hingga batas usia tertentu. Artikel ini akan mengupas tuntas regulasi terbaru, hak anak, hingga prosedur legalisasi dokumen kewarganegaraan Anda.
Regulasi Kewarganegaraan Ganda: Indonesia vs Singapura
Penting untuk di pahami bahwa sistem hukum kedua negara menerapkan asas kewarganegaraan tunggal bagi individu yang sudah dewasa. Berikut adalah rinciannya:
- Hukum Indonesia: Merujuk pada UU No. 12 Tahun 2006, Indonesia menerapkan asas kewarganegaraan ganda terbatas hanya untuk anak hasil perkawinan campur. Saat anak berusia 18 tahun (atau paling lambat 21 tahun), ia di wajibkan memilih salah satu kewarganegaraan.
- Hukum Singapura: Konstitusi Singapura (ICA) sangat ketat menolak dual citizenship. Warga Negara Singapura yang secara sadar memperoleh kewarganegaraan lain di atas usia 18 tahun dapat kehilangan status kewarganegaraan Singapuranya.
Hak Anak Perkawinan Campur (Indonesia – Singapura)
Anak yang lahir dari orang tua beda kewarganegaraan (misal: Ayah Singapura, Ibu Indonesia) berhak memiliki paspor dari kedua negara (Kewarganegaraan Ganda Terbatas). Namun, orang tua wajib mengurus Affidavit sebagai bukti keimigrasian bahwa sang anak berhak tinggal di Indonesia tanpa visa. Saat anak menginjak usia 18 tahun, proses deklarasi atau pemilihan kewarganegaraan harus segera di daftarkan.
Urus Dokumen Kewarganegaraan Tanpa Kendala Bersama Jangkar Groups
Mengurus birokrasi lintas negara seperti pelaporan anak berkewarganegaraan ganda, pembuatan affidavit, hingga proses pelepasan WNI/WNA seringkali menguras waktu dan tenaga. Jangkar Groups hadir sebagai konsultan legalitas resmi yang telah di percaya ribuan klien.
- ✅ Layanan End-to-End: Mulai dari konsultasi hukum, pengurusan Affidavit anak, hingga legalisasi dokumen di Kedutaan Singapura dan Kemenkumham RI.
- ✅ Tim Ahli Terverifikasi: Meminimalisir risiko penolakan berkas oleh pihak imigrasi atau kedutaan.
- ✅ Transparan & Cepat: SLA pengerjaan yang jelas dengan pembaruan status dokumen secara berkala.
Kepercayaan Klien Kami
⭐ Rating: 4.9/5 (Berdasarkan 1.452 ulasan dari klien perkawinan campur dan ekspatriat).
“Sangat terbantu oleh tim Jangkar Groups untuk urus Affidavit anak saya (suami WN Singapura). Prosesnya rapi, nggak perlu bolak-balik imigrasi sendiri.” – Diana M., Jakarta.
FAQ: Pertanyaan Seputar Kewarganegaraan Ganda Indonesia Singapura
Apakah orang dewasa bisa memiliki paspor Indonesia dan Singapura sekaligus?
Tidak bisa. Kedua negara menganut sistem kewarganegaraan tunggal untuk orang dewasa. Anda harus melepas salah satu jika ingin berpindah kewarganegaraan.
Berapa batas usia anak untuk memilih kewarganegaraan?
Menurut hukum Indonesia, anak memiliki waktu untuk memilih kewarganegaraannya pada usia 18 tahun, dan di berikan tenggang waktu maksimal hingga usia 21 tahun.
Apa itu Affidavit dan apakah wajib?
Affidavit adalah fasilitas keimigrasian berupa cap/kartu yang di lekatkan pada paspor asing anak berkewarganegaraan ganda terbatas. Ini sangat wajib agar anak tidak di anggap overstay di Indonesia.
Apakah Jangkar Groups bisa mengurus pelepasan WNI?
Tentu. Kami menyediakan layanan pendampingan proses pelepasan WNI ke Kemenkumham RI hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) kehilangan kewarganegaraan.