+62 877-2768-8883

Kewarganegaraan Ganda Karena Keturunan Menurut Hukum

Agustus 31, 2026

Kewarganegaraan Ganda Karena Keturunan Menurut Hukum

Status kewarganegaraan ganda karena keturunan (bipatride) merupakan kondisi hukum yang sering di alami oleh anak dari hasil perkawinan campur beda negara. Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006, Indonesia menganut sistem kewarganegaraan ganda terbatas. Artinya, anak tersebut berhak memiliki paspor dari kedua negara orang tuanya, namun wajib menentukan pilihan kewarganegaraan tunggal ketika mencapai batas usia yang di tentukan. Artikel ini membahas syarat, prosedur pendaftaran afidavit, hingga solusi pengurusannya.

Siapa Subjek Kewarganegaraan Ganda Karena Keturunan?

Tidak semua anak hasil perkawinan campur otomatis mendapatkan hak ini. Secara hukum, anak di kategorikan sebagai subjek kewarganegaraan ganda terbatas apabila:

  • Lahir sah dari ayah WNI dan ibu WNA, atau sebaliknya.
  • Lahir di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, di mana negara tempat kelahirannya memberikan kewarganegaraan (asas Ius Soli).
  • Anak WNI yang lahir di luar pernikahan sah dari ibu WNA, namun di akui oleh ayah WNI sebelum anak berusia 18 tahun.

Prosedur dan Pentingnya Kewarganegaraan Ganda

Agar hak kewarganegaraan ganda anak di akui oleh Imigrasi Indonesia, orang tua wajib mendaftarkan Afidavit (Fasilitas Keimigrasian berupa cap/kartu yang di lekatkan pada paspor asing anak). Tanpa afidavit, anak yang menggunakan paspor asing akan di anggap sebagai warga negara asing murni dan di kenakan sanksi overstay jika melebihi izin tinggal.

  1. Persiapan Dokumen: Siapkan paspor kedua orang tua, akta perkawinan, akta kelahiran anak, dan paspor asing anak (jika sudah ada).
  2. Pendaftaran via SAKE: Ajukan permohonan secara online melalui Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik (SAKE) Kemenkumham.
  3. Pembayaran PNBP: Lakukan pembayaran sesuai kode billing yang di terbitkan sistem.
  4. Penerbitan Afidavit: Bawa dokumen fisik ke Kantor Imigrasi untuk verifikasi biometrik dan penyematan afidavit pada paspor asing anak.
Catatan : Hak kewarganegaraan ganda ini hanya berlaku hingga anak berusia 18 tahun. Setelahnya, mereka di berikan waktu masa tenggang maksimal 3 tahun (hingga usia 21 tahun) untuk mendeklarasikan pilihan kewarganegaraannya. Keterlambatan memilih akan mengakibatkan gugurnya status WNI secara otomatis.

Bebas Pusing Urus Dokumen bersama Jangkar Groups

Birokrasi imigrasi dan pencatatan sipil antarnegara kerap membingungkan. Jangkar Groups hadir sebagai konsultan legalitas terpercaya yang siap membantu Anda mengurus seluruh administrasi anak berkewarganegaraan ganda, meliputi:

  • ✅ Pembuatan Surat Keterangan (SK) Keimigrasian.
  • ✅ Pengajuan dan Perpanjangan Afidavit Anak.
  • ✅ Proses Deklarasi Pemilihan Kewarganegaraan (Pewarganegaraan).
  • ✅ Legalisasi dokumen di berbagai kedutaan.
★★★★★

Layanan Konsultan Kewarganegaraan

  Kewarganegaraan Korea Selatan Mudah dan Cepat

Berdasarkan 1.248 ulasan klien yang puas dengan layanan kami.

FAQ: Pertanyaan Kewarganegaraan Ganda Karena Keturunan

Apa yang terjadi jika anak lupa memilih kewarganegaraan setelah usia 21 tahun?

Secara otomatis, sistem hukum Indonesia akan menganggap anak tersebut telah melepaskan status WNI-nya dan menjadi murni Warga Negara Asing (WNA). Proses untuk mendapatkan WNI kembali harus melalui jalur naturalisasi murni yang jauh lebih kompleks.

Apakah afidavit bisa di urus jika anak sedang berada di luar negeri?

Bisa. Pendaftaran bisa di lakukan melalui KBRI atau KJRI di negara domisili anak tersebut berada, menyesuaikan dengan regulasi perwakilan RI setempat.

Berapa lama proses pembuatan Afidavit anak ganda?

Normalnya, setelah dokumen di nyatakan lengkap dan pembayaran PNBP di konfirmasi, proses verifikasi hingga pencetakan kartu/cap afidavit memakan waktu sekitar 3 hingga 7 hari kerja.

Apakah anak ganda terbatas wajib membuat paspor Indonesia?

Sangat di sarankan memiliki kedua paspor (Indonesia dan Asing). Paspor Indonesia di gunakan untuk keluar-masuk wilayah RI, sementara paspor asing plus afidavit di gunakan sebagai bukti kewarganegaraan negara lain yang sah.

Tinggalkan komentar

Chat Whatsapp