+62 877-2768-8883

Kewarganegaraan Ganda Menurut Hukum Indonesia Terbaru

Agustus 11, 2026

Kewarganegaraan Ganda Menurut Hukum Indonesia Terbaru

Kewarganegaraan ganda menurut hukum Indonesia merupakan status seseorang yang di akui sebagai warga negara oleh dua negara sekaligus. Namun, Indonesia pada dasarnya tidak menganut sistem kewarganegaraan ganda (dual citizenship) secara umum. Prinsip yang di terapkan adalah kewarganegaraan tunggal, dengan pengecualian berupa kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak-anak dalam kondisi tertentu sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Aturan Kewarganegaraan Ganda Menurut Hukum Indonesia

Banyak masyarakat yang masih bingung mengenai status hukum memiliki dua paspor di Indonesia. Secara konstitusi, Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa. Prinsip utama yang di anut oleh negara kita adalah Bipatride (mencegah kewarganegaraan ganda) dan Apatride (mencegah seseorang tidak memiliki kewarganegaraan).

Namun, hukum terus beradaptasi dengan realitas sosial. Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pemerintah memberikan ruang khusus yang di sebut dengan Kewarganegaraan Ganda Terbatas. Hak ini di tujukan sebagai bentuk pelindungan negara terhadap anak-anak dari keluarga multinasional.

Siapa Saja yang Berhak Mendapat Status Ini?

Tidak semua orang bisa mengklaim status ganda ini. Berdasarkan hukum yang berlaku, kategori yang di lindungi meliputi:

  • Anak yang lahir dari pernikahan sah antara ayah WNI dan ibu WNA, ataupun sebaliknya.
  • Anak yang lahir di luar pernikahan yang sah dari seorang ibu WNA, namun di akui oleh ayah WNI sebagai anak kandungnya sebelum anak tersebut berusia 18 tahun.
  • Anak yang di lahirkan di luar wilayah NKRI dari ayah dan ibu WNI, di mana negara tempat anak tersebut lahir menerapkan asas Ius Soli (kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran).

Batas Waktu Krusial: Kapan Harus Memilih?

Status ganda ini memiliki “masa kedaluwarsa”. Hukum menetapkan regulasi waktu yang sangat ketat untuk menghindari hilangnya hak kewarganegaraan Indonesia (WNI):

  • Usia 18 Tahun: Anak sudah di anggap dewasa dan di wajibkan mulai memproses deklarasi pemilihan kewarganegaraan.
  • Usia 21 Tahun: Ini adalah batas akhir (deadline mutlak). Anak di berikan waktu tenggang selama 3 tahun (dari usia 18 hingga 21). Jika melewati batas usia 21 tahun anak tidak juga mendaftarkan pilihannya ke Kemenkumham, maka status WNI-nya akan gugur secara otomatis.
Catatan Legalitas: Untuk membuktikan status Kewarganegaraan Ganda Terbatas, anak wajib memiliki fasilitas Imigrasi yang di sebut Affidavit yang di lekatkan pada paspor asingnya. Tanpa Affidavit, anak tersebut akan di anggap murni sebagai Warga Negara Asing (WNA) di mata imigrasi Indonesia.

Konsultasi & Pengurusan Kewarganegaraan Bersama Jangkar Groups

Mengurus birokrasi kewarganegaraan, pendaftaran Affidavit, hingga proses pemilihan WNI di Kemenkumham seringkali membingungkan karena regulasinya yang sangat spesifik. Jangan biarkan anak Anda kehilangan hak konstitusionalnya hanya karena keterlambatan administrasi.

  Panduan Kewarganegaraan Indonesia Terbaru

Jangkar Groups hadir sebagai konsultan legalitas resmi yang siap mendampingi Anda menangani segala urusan pewarganegaraan, mutasi paspor, hingga legalisasi dokumen kependudukan secara tuntas, aman, dan bergaransi.

FAQ Seputar Kewarganegaraan Ganda (Tanya Jawab Hukum)

1. Apakah WNI dewasa bisa memiliki dua paspor atau kewarganegaraan ganda?

Tidak bisa. Hukum Indonesia dengan tegas menolak kewarganegaraan ganda untuk orang dewasa. Maka Jika seorang WNI terbukti aktif memiliki paspor dari negara lain, maka status WNI-nya akan di cabut.

2. Apa yang terjadi jika terlambat memilih kewarganegaraan setelah usia 21 tahun?

Anak akan secara otomatis kehilangan status Kewarganegaraan Indonesia (WNI) dan di anggap sepenuhnya sebagai Warga Negara Asing (WNA). Oleh Karena Itu Untuk menjadi WNI kembali, ia harus melalui proses naturalisasi murni (pewarganegaraan Pasal 9 UU No. 12/2006) yang prosesnya jauh lebih panjang dan memakan biaya lebih besar.

3. Apa itu Affidavit dalam konteks kewarganegaraan?

Affidavit adalah surat keimigrasian berupa stempel/cap atau kartu yang di lekatkan pada paspor asing milik anak berkewarganegaraan ganda terbatas. Kemudian Ini berfungsi sebagai bukti sah bahwa anak tersebut di akui sebagai WNI dan bebas dari kewajiban Visa maupun Izin Tinggal (ITAS/ITAP).

4. Apakah Jangkar Groups bisa mengurus dokumen jika posisi anak sedang di luar negeri?

Tentu. Tim Jangkar Groups dapat membantu mengawal proses administrasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait di Indonesia (Kemenkumham & Ditjen Imigrasi), selama syarat-syarat dokumen yang di butuhkan dapat Anda penuhi dan di kirimkan secara legal.


Tinggalkan komentar

Chat Whatsapp