Undang-Undang di Indonesia pada prinsipnya tidak mengakui kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa. Bagi anak hasil perkawinan campur (WNI & WNA), pemerintah memberikan kelonggaran kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun, dengan masa transisi maksimal hingga usia 21 tahun untuk menentukan pilihan. Melewati batas waktu tersebut tanpa deklarasi, status WNI dapat gugur secara otomatis. Artikel ini akan mengupas tuntas prosedur, risiko hukum, serta langkah tepat mengurus keabsahan identitas Anda atau buah hati yang kini beranjak dewasa.
Batas Usia & Aturan Hukum Kewarganegaraan Ganda Orang Dewasa
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006, Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal. Namun, ada pengecualian yang sering kali membingungkan masyarakat, yakni status Kewarganegaraan Ganda Terbatas (KGT).
- Usia 0 – 18 Tahun: Anak berhak memegang dua paspor (WNI dan negara asal orang tua asing).
- Usia 18 – 21 Tahun: Memasuki fase krusial. Anak di berikan waktu 3 (tiga) tahun untuk menyatakan secara tertulis kepada pejabat berwenang mengenai kewarganegaraan yang di pilihnya.
- Lewat dari Usia 21 Tahun: Jika tidak ada pernyataan memilih WNI, hak kewarganegaraan Indonesia akan hilang dan ia akan di perlakukan murni sebagai Warga Negara Asing (WNA).
Persyaratan Deklarasi Memilih WNI untuk Orang Dewasa
Jika sang anak telah memutuskan untuk melepaskan status WNA dan mantap menjadi WNI, proses birokrasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menanti. Siapkan dokumen esensial berikut:
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang telah di legalisasi.
- Fotokopi Paspor Republik Indonesia dan/atau Paspor Asing.
- Surat Keterangan Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (Affidavit).
- Dokumen identitas kedua orang tua (KTP WNI dan Paspor WNA).
- Surat pernyataan pengunduran diri dari kewarganegaraan asing (legalisasi kedutaan terkait).
Pendampingan Hukum & Administrasi via Jangkar Groups
Mengurus birokrasi lintas negara, menerjemahkan dokumen tersumpah, hingga antre di loket imigrasi dan Kemenkumham bukanlah hal yang mudah. Jangkar Groups hadir sebagai mitra legal tepercaya Anda untuk mengurus peralihan kewarganegaraan ganda orang dewasa tanpa pusing.
- ✅ Audit Dokumen Gratis: Kami meninjau kelengkapan berkas sebelum di submit agar tidak ada penolakan dari sistem Kemenkumham.
- ✅ Pengurusan SKIM & Affidavit: Pengurusan dokumen keimigrasian secara kilat dan transparan.
- ✅ Privasi & Keamanan: Seluruh data keluarga Anda di jamin kerahasiaannya.
FAQ: Pertanyaan Seputar Kewarganegaraan Ganda Orang Dewasa
Apakah orang dewasa murni (di atas 21 tahun) bisa punya dua kewarganegaraan di Indonesia?
Tidak bisa. Oleh Karena Itu Hukum Indonesia dengan tegas menganut kewarganegaraan tunggal untuk usia di atas 21 tahun. Anda harus memilih salah satu.
Bagaimana jika saya terlambat memilih hingga lewat usia 21 tahun?
Status WNI Anda akan gugur. Maka Jika ingin kembali menjadi WNI, Anda harus melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan murni yang memakan waktu lebih lama (Pasal 9 UU Kewarganegaraan).
Berapa lama proses deklarasi memilih WNI selesai?
Oleh Karena Itu, Jika seluruh dokumen lengkap dan legalisasi dari kedutaan negara asing sudah selesai, proses di Kemenkumham biasanya memakan waktu sekitar 1 hingga 3 bulan tergantung evaluasi pejabat berwenang.
Apakah Jangkar Groups bisa mengurus dari luar negeri?
Tentu. Kami memiliki tim yang siap menerima kuasa hukum dari Anda untuk mengurus birokrasi di Indonesia, meski Anda sedang berdomisili di luar negeri.