+62 877-2768-8883

Kewarganegaraan Malaysia Bagi WNI Resmi

Agustus 28, 2026

Kewarganegaraan Malaysia Bagi WNI Resmi

Proses perubahan status Kewarganegaraan Malaysia Bagi WNI memerlukan pemahaman mendalam terkait UU No. 12 Tahun 2006 (Indonesia) dan Perlembagaan Persekutuan Malaysia. Karena Indonesia dan Malaysia tidak mengakui kewarganegaraan ganda (dwi-kewarganegaraan) bagi orang dewasa, penyesuaian dokumen legalitas harus di lakukan secara cermat agar tidak memicu status stateless (tanpa kewarganegaraan).

Jalur Resmi Pengajuan Kewarganegaraan Malaysia Bagi WNI

Berdasarkan undang-undang keimigrasian dan konstitusi Malaysia, WNI yang ingin beralih menjadi warga negara Malaysia umumnya menempuh salah satu dari tiga jalur hukum utama berikut:

Jalur PengajuanDasar Hukum / KetentuanSyarat Utama Domisili
Naturalisasi (Pendaftaran Umum)Perkara 19 Perlembagaan PersekutuanTinggal di Malaysia minimal 10–12 tahun dalam periode 12 tahun terakhir.
Pernikahan (Wanita WNI berkawin pria Malaysia)Perkara 15(1) Perlembagaan PersekutuanTinggal di Malaysia minimal 2 tahun secara beruntun dan berstatus Permanent Resident (PR).
Keturunan / Pendaftaran AnakPerkara 14 / 15(2) Perlembagaan PersekutuanSalah satu orang tua berstatus Warga Negara Malaysia pada saat kelahiran.

Syarat & Kelengkapan Dokumen yang Wajib Di penuhi

Setiap dokumen asal Indonesia wajib melalui tahapan legalisasi resmi (Apostille / Kemenkumham / Kementerian Luar Negeri / Kedutaan) sebelum di akui oleh Jabatan Pendaftaran Negara (JPN) Malaysia.

  • Paspor RI & Permanent Resident (PR): Dokumen identitas diri beserta izin tinggal tetap (MyPR/Kad Pengenalan Pemastautin Tetap).
  • Aktap Lahir & Akta Nikah (Ter-Apostille): Dokumen sipil Indonesia yang telah di legalisasi legalitasnya secara internasional.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): SKCK Mabes Polri yang membuktikan bebas tindak pidana di Indonesia maupun di Malaysia.
  • Sertifikat Kemahiran Bahasa Melayu: Selanjutnya Lulus ujian kelayakan bahasa yang di selenggarakan instansi berwenang Malaysia.
  • Surat Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia: Selanjutnya Di terbitkan oleh Ditjen AHU Kemenkumham RI setelah permohonan Malaysia di setujui secara prinsip.
Perhatian Penting: Indonesia memegang teguh asas kewarganegaraan tunggal. Kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis terjadi apabila seorang WNI memperoleh kewarganegaraan lain tanpa melalui prosedur pelepasan resmi sesuai regulasi RI.

Prosedur Langkah demi Langkah Peralihan Kewarganegaraan

  1. Pengajuan Status Permanent Resident (PR): Mendapatkan MyPR terlebih dahulu melalui Kementerian Dalam Negeri (KDN) Malaysia.
  2. Pemeriksaan & Verifikasi Dokumen Sipil: Penerjemahan tersumpah dan legalisasi Apostille dokumen dokumen Indonesia.
  3. Pendaftaran di Jabatan Pendaftaran Negara (JPN): Setelah itu Penyerahan berkas permohonan naturalisasi atau pendaftaran perkawinan.
  4. Sesi Wawancara & Uji Bahasa Melayu: Kemudian Pemohon mengikuti evaluasi integrasi budaya dan kemahiran berbahasa.
  5. Pelepasan WNI di KBRI / Kemenkumham RI: Selanjutnya Pengurusan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI.
  6. Pengambilan Sumpah & Penerbitan MyKad: Selanjutnya Pengucapan ikrar setia dan penerbitan Kad Pengenalan Malaysia (MyKad).
  Pendaftaran Kewarganegaraan Secara Online

Kepuasan Klien & Ulasan Layanan Legalitas

4.9

★★★★★

Berdasarkan 348 ulasan verifikasi pemohon legalitas kewarganegaraan & Apostille.

“Pengurusan legalisasi akta lahir dan pelepasan berkas kewarganegaraan sangat transparan. Semua dokumen Apostille selesai tepat waktu tanpa kendala di JPN Malaysia.”

— Rina S., Kuala Lumpur (Klien Kewarganegaraan)

Solusi Aman & Pendampingan Legalitas via Jangkar Groups

Proses perpindahan kewarganegaraan melibatkan hukum dua negara yang rumit. PT Jangkar Global Groups hadir memberikan pendampingan hukum dan administrasi dokumen secara legal, presisi, dan transparan.

  • Penerjemahan & Legalisasi Apostille: Pengurusan dokumen sipil resmi di Kemenkumham & Kemlu RI.
  • Audit Keselarasan Dokumen: Mencegah penolakan akibat perbedaan nama atau data pada paspor & akta.
  • Pengurusan Pelepasan WNI: Pendampingan administrasi Surat Keterangan Kewarganegaraan di Ditjen AHU.

(FAQ) : Kewarganegaraan Malaysia Bagi WNI

Apakah WNI bisa memiliki kewarganegaraan ganda (Indonesia-Malaysia)?

Tidak. Baik Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 (Indonesia) maupun Perlembagaan Persekutuan Malaysia tidak memperbolehkan dwi-kewarganegaraan bagi orang dewasa. Kemudian Anda wajib memilih salah satu kewarganegaraan.

Berapa lama proses pengajuan naturalisasi di Malaysia?

Proses evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (KDN) Malaysia umumnya memakan waktu antara 1 hingga 3 tahun tergantung kelengkapan berkas, verifikasi latar belakang, dan kuota pendaftaran.

Apakah menikah dengan warga negara Malaysia otomatis menjadi WNM?

Maka Tidak otomatis. Oleh karena itu Pernikahan memberikan hak untuk mengajukan Permanent Resident (PR). Setelah memegang PR minimal 2 tahun dan memenuhi syarat kelakuan baik serta bahasa, baru dapat mengajukan kewarganegaraan.

Tinggalkan komentar

Chat Whatsapp