+62 877-2768-8883

Kewarganegaraan Untuk Pasangan WNA Indonesia

Agustus 31, 2026

Kewarganegaraan Untuk Pasangan WNA Indonesia

Mengurus Kewarganegaraan untuk pasangan WNA merupakan proses hukum yang memungkinkan suami atau istri berkewarganegaraan asing mengajukan permohonan untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini membutuhkan ketelitian dokumen mulai dari tingkat RT/RW hingga Kemenkumham.

Menjalani pernikahan beda negara membawa kebahagiaan tersendiri, namun juga menghadirkan tantangan administratif, terutama jika pasangan Warga Negara Asing (WNA) ingin menetap permanen di Indonesia. Alih status menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah langkah strategis untuk mempermudah urusan birokrasi, kepemilikan aset, hingga masa depan anak. Artikel ini akan mengupas tuntas panduan, syarat, dan cara terbaru mengurus kewarganegaraan untuk suami atau istri WNA Anda.

Syarat Wajib Naturalisasi Pasangan WNA

Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, WNA yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan kepada Pejabat yang berwenang. Berikut adalah dokumen krusial yang harus di siapkan:

  • Bukti Domisili Keimigrasian: Telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
  • Dokumen Pernikahan: Buku Nikah atau Akta Perkawinan yang sudah di legalisasi dan di daftarkan di Catatan Sipil/KUA Indonesia.
  • SKIM (Surat Keterangan Keimigrasian): Dokumen sakti yang di terbitkan oleh Kantor Imigrasi sebagai bukti masa tinggal.
  • Dokumen Pendukung Lainnya: SKCK dari Mabes Polri, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari RSUD, serta paspor asli negara asal.

Alur dan Prosedur Mengurus WNI bagi Suami/Istri Asing

  1. Konversi ITAS ke ITAP: Pastikan WNA sudah memegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang di sponsori oleh pasangan WNI.
  2. Pengajuan SKIM: Ajukan permohonan SKIM ke Kantor Imigrasi sesuai domisili E-KTP pasangan WNI.
  3. Pendaftaran via Kemenkumham: Permohonan kewarganegaraan di ajukan melalui sistem AHU Online Kemenkumham atau Kanwil Kemenkumham setempat.
  4. Pembayaran PNBP: Melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai tagihan (kode billing) yang di terbitkan sistem.
  5. Pengambilan Sumpah: Jika di setujui oleh Presiden RI, WNA akan di panggil untuk mengucap sumpah atau janji setia kepada NKRI.
  6. Pengembalian Paspor Asing: Menyerahkan dokumen kewarganegaraan asing ke kedutaan terkait, karena Indonesia tidak menganut sistem dwikewarganegaraan.
Catatan Birokrasi: Proses ini bisa memakan waktu berbulan-bulan dan sangat rentan terhadap penolakan jika ada satu saja dokumen yang kedaluwarsa (misalnya SKCK atau Surat Sehat). Pendampingan profesional sangat di sarankan.

Jangan Ambil Risiko Berkas Di tolak, Serahkan Pada Ahlinya!

Mengurus birokrasi lintas instansi (Imigrasi, Kepolisian, Rumah Sakit, hingga Kemenkumham) membutuhkan energi, waktu, dan biaya mobilitas yang tidak sedikit. Jangkar Groups hadir sebagai konsultan legalitas resmi yang siap mengawal proses naturalisasi pasangan Anda dari nol hingga sertifikat WNI di tangan.

FAQ: Pertanyaan Seputar Kewarganegaraan Pasangan WNA

2. Bagaimana jika suami/istri WNA belum genap 5 tahun tinggal di Indonesia?

Maka, Jika belum memenuhi syarat 5 tahun berturut-turut, WNA masih bisa menggunakan skema 10 tahun tidak berturut-turut, asalkan bisa di buktikan dengan cap kedatangan di paspor atau riwayat ITAS.

3. Apa bedanya proses pewarganegaraan Pasal 9 dan Pasal 19?

Pasal 19 di khususkan untuk WNA yang menikah sah dengan WNI (syarat lebih ringan dan biayanya lebih murah). Sedangkan Pasal 9 adalah naturalisasi murni untuk WNA umum tanpa ikatan perkawinan dengan WNI.

4. Apakah bisa WNA langsung mengurus SKIM menggunakan Visa Kunjungan?

Tidak bisa. Syarat mutlak untuk mengajukan SKIM adalah WNA tersebut harus sudah memegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) terlebih dahulu.


Tinggalkan komentar

Chat Whatsapp