Memiliki anak dari pernikahan beda negara membawa kebahagiaan sekaligus tanggung jawab administratif yang krusial. Sesuai regulasi terbaru, Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) wajib di lakukan untuk memastikan status hukum dan hak sipil anak di akui oleh negara. Keterlambatan mengurus paspor atau pendaftaran afidavit dapat berakibat fatal pada status kewarganegaraan anak di masa depan. Artikel ini membahas panduan lengkap, syarat, dan solusi cepat pendaftaran ABG Anda.
Syarat Dokumen Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda
Pastikan seluruh dokumen fisik maupun digital sudah siap sebelum Anda mengakses portal Kemenkumham (AHU Online). Berikut dokumen utamanya:
- Identitas Orang Tua: KTP WNI, Paspor WNA, dan KITAS/KITAP (jika ada).
- Legalitas Pernikahan: Kemudian, Buku Nikah atau Akta Perkawinan (jika dari luar negeri, wajib di legalisir/Apostille).
- Dokumen Anak: Selanjutnya, Kutipan Akta Kelahiran anak dan pas foto terbaru berlatar belakang merah.
- Dokumen Pendukung: Selanjutnya, Surat permohonan pendaftaran dan terjemahan tersumpah (Sworn Translator) untuk dokumen berbahasa asing.
Prosedur & Batas Waktu yang Wajib Di perhatikan
Negara memberikan kelonggaran waktu bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda untuk menentukan pilihan kewarganegaraannya. Namun, hak ini hanya berlaku jika anak sudah di daftarkan dan mendapatkan Fasilitas Keimigrasian (Affidavit).
Anak harus memilih salah satu kewarganegaraan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah berusia 18 tahun (maksimal usia 21 tahun). Jika terlewat, anak otomatis menjadi Warga Negara Asing (WNA) dan membutuhkan visa murni untuk tinggal di Indonesia.
★★★★★ 4.9/5 (dari 1.250 ulasan klien ekspatriat & WNI).
Urus Kewarganegaraan Ganda Tanpa Stres bersama Jangkar Groups
Birokrasi hukum seringkali menyita waktu, terutama jika Anda awam dengan sistem AHU Online atau terkendala dokumen luar negeri yang belum di-Apostille. Jangkar Groups hadir sebagai konsultan legalitas resmi untuk mendampingi Anda dari tahap pemberkasan hingga terbitnya afidavit.
FAQ: Seputar Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)
1. Apakah anak yang lahir di luar negeri tetap bisa di daftarkan?
Sangat bisa. Jadi Selama salah satu orang tuanya berstatus WNI, anak berhak atas kewarganegaraan ganda terbatas. Maka Pastikan akta lahir luar negeri sudah di laporkan ke KBRI setempat.
2. Apa itu Afidavit dalam konteks kewarganegaraan anak?
Afidavit adalah cap atau keterangan tertulis pada paspor asing anak yang menyatakan bahwa anak tersebut adalah subjek kewarganegaraan ganda terbatas Republik Indonesia.
3. Berapa lama proses pendaftaran ABG melalui Jangkar Groups?
Oleh karena itu, Estimasi proses biasanya memakan waktu 7-14 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan validasi sistem AHU Kemenkumham.
4. Bagaimana jika anak sudah terlanjur lewat umur 21 tahun?
Anak akan di anggap sebagai WNA sepenuhnya. Maka Jika ingin kembali menjadi WNI, ia harus melalui proses Pewarganegaraan (Naturalisasi) layaknya WNA pada umumnya.