Pengurusan kewarganegaraan Tiongkok (Republik Rakyat Tiongkok/RRT) merupakan salah satu proses hukum paling ketat di dunia karena pemerintah Tiongkok tidak mengakui dwikewarganegaraan (dual citizenship) sesuai Pasal 3 Undang-Undang Kewarganegaraan RRT. Baik bagi Anda yang ingin melakukan naturalisasi, melepaskan status WNI untuk menjadi WN Tiongkok, maupun mengurus pembatalan kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda, pemahaman mendalam mengenai regulasi terbaru dan verifikasi dokumen internasional adalah kunci keberhasilan. Artikel ini mengupas tuntas syarat, prosedur, dan solusi legal pengurusannya.
Syarat Utama Pengurusan Kewarganegaraan Tiongkok
Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Kewarganegaraan Tiongkok, warga negara asing atau tanpa kewarganegaraan dapat mengajukan permohonan naturalisasi jika bersedia mematuhi konstitusi dan hukum Tiongkok, serta memenuhi minimal satu dari tiga kriteria utama berikut:
- Memiliki Kerabat Dekat Warga Negara Tiongkok: Memiliki pasangan (suami/istri) atau orang tua yang merupakan warga negara Tiongkok dan berdomisili tetap di Tiongkok.
- Telah Menetap dan Memiliki Izin Tinggal Tetap (Permanent Residency): Memegang Chinese Green Card dan telah tinggal di Tiongkok dalam jangka waktu bertahun-tahun dengan rekam jejak hukum dan pajak yang bersih.
- Alasan Sah Lainnya (Legitimate Reasons): Memiliki kontribusi luar biasa bagi negara, keahlian khusus yang di butuhkan oleh pemerintah Tiongkok, atau investasi skala besar yang terverifikasi.
Tahapan Prosedur Pengurusan Kewarganegaraan Tiongkok
Proses ini membutuhkan ketelitian tinggi karena melibatkan otorisasi dua negara. Berikut adalah tahapan sistematis yang harus Anda lalui:
- Persiapan dan Penerjemahan Dokumen: Seluruh dokumen asal Indonesia (Akta Kelahiran, Buku Nikah, SKCK, Paspor). Harus di terjemahkan ke dalam Bahasa Mandarin oleh penerjemah tersumpah resmi.
- Legalisasi dan Apostille Dokumen: Dokumen yang telah di terjemahkan wajib melalui proses Apostille Kemenkumham RI agar di akui secara legal oleh otoritas Tiongkok.
- Pengajuan ke Exit-Entry Administration (PSB): Menyerahkan berkas permohonan ke Biro Administrasi Keluar-Masuk (Public Security Bureau). Di kota domisili Anda di Tiongkok, atau melalui Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Tiongkok jika berada di luar negeri.
- Penerbitan Sertifikat Naturalisasi Sementara: Jika disetujui, Kementerian Keamanan Publik Tiongkok (MPS) akan menerbitkan surat persetujuan bersyarat.
- Pelepasan Kewarganegaraan Asal (WNI): Anda wajib membawa surat persetujuan tersebut ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Di Beijing atau Kemenkumham RI untuk mengurus proses pelepasan WNI secara resmi.
- Penerbitan Paspor dan Hukou Tiongkok: Setelah menyerahkan bukti resmi pelepasan kewarganegaraan asal, otoritas Tiongkok akan menerbitkan Kartu Identitas Nasional (Shenfenzheng). Buku Keluarga (Hukou), dan Paspor Tiongkok.
Mengapa Permohonan Sering Di tolak atau Tertahan?
Banyak pemohon mengalami kegagalan di tengah proses karena kendala teknis dan birokrasi, antara lain:
- Kegagalan Verifikasi Apostille: Dokumen pendukung dari Indonesia tidak di terjemahkan oleh penerjemah yang di akui atau terjadi kesalahan format pada sertifikat Apostille.
- Bukti Garis Keturunan Tidak Valid: Untuk klaim berdasarkan keturunan, dokumen lawas seperti surat ganti nama atau akta kelahiran leluhur tidak memiliki legalitas yang kuat di mata hukum internasional.
- Ketidaksesuaian Data Antar Negara: Perbedaan ejaan nama, tanggal lahir, atau nomor identitas antara dokumen Indonesia dan sistem imigrasi Tiongkok.
Solusi Pengurusan Legal & Tanpa Ribet bersama Jangkar Groups
Menavigasi birokrasi keimigrasian Tiongkok dan Indonesia sekaligus membutuhkan keahlian hukum yang tepat. Jangkar Groups hadir sebagai konsultan legalitas internasional terpercaya untuk mendampingi seluruh proses Anda dari awal hingga tuntas:
- ✅ Audit & Pemberkasan Dokumen: Pemeriksaan menyeluruh terhadap validitas berkas sebelum di ajukan untuk meminimalisir risiko penolakan.
- ✅ Penerjemah Tersumpah Mandarin & Apostille Resmi: Pengurusan alih bahasa sah dan legalisasi Apostille Kemenkumham RI secara cepat dan terjamin.
- ✅ Pendampingan Pelepasan WNI: Mengurus prosedur birokrasi pelepasan status kewarganegaraan Indonesia secara sah dan sesuai undang-undang.
- ✅ Konsultasi Hukum Keimigrasian: Solusi strategis untuk kasus kompleks seperti anak berkewarganegaraan ganda atau penyetaraan dokumen perkawinan beda negara.
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Pengurusan Kewarganegaraan Tiongkok
Apakah anak yang lahir dari pernikahan WNI dan WN Tiongkok otomatis bisa memiliki dua paspor?
Secara hukum Indonesia, anak tersebut berhak atas kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun (atau maksimal 21 tahun). Namun, karena Tiongkok tidak mengenal dwikewarganegaraan. Anak harus memilih salah satu kewarganegaraan dan melepaskan yang lain saat mencapai usia dewasa untuk menghindari pembekuan dokumen identitas di Tiongkok.
Berapa lama estimasi waktu proses naturalisasi menjadi warga negara Tiongkok?
Selanjutnya Proses ini umumnya memakan waktu antara 12 hingga 24 bulan, tergantung pada kelengkapan dokumen. Latar belakang pengaju, verifikasi dari Biro Administrasi Keluar-Masuk (PSB), dan kecepatan proses pelepasan kewarganegaraan asal dari negara bersangkutan.
Apakah saya bisa kembali menjadi WNI setelah melepaskan kewarganegaraan Indonesia untuk Tiongkok?
Bisa, namun Anda harus melalui prosedur pewarganegaraan kembali (pewarganegaraan reguler) di Kemenkumham RI sesuai UU No. 12 Tahun 2006. Yang mewajibkan Anda tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut (atau 10 tahun tidak berturut-turut) sebelum mengajukan permohonan.
Apakah dokumen yang sudah di lampirkan Apostille Indonesia perlu di legalisasi lagi di Kedubes Tiongkok?
Jadi Sejak Tiongkok resmi bergabung dalam Konvensi Apostille pada 7 November 2023, dokumen publik Indonesia yang telah mendapatkan sertifikat Apostille dari Kemenkumham RI. Dapat langsung di gunakan di Tiongkok tanpa perlu legalisasi tambahan dari Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta.