Aturan hukum di Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, namun memberikan pengecualian berupa Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi anak-anak hasil perkawinan campur. Memahami prosedur kewarganegaraan ganda Indonesia sangat krusial agar anak tidak kehilangan hak sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) saat mencapai usia dewasa. Artikel ini mengupas tuntas syarat, tahapan pendaftaran, hingga batas waktu penentuan status kewarganegaraan sesuai undang-undang terbaru.
Siapa yang Berhak Mendapat Kewarganegaraan Ganda Terbatas?
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006, status ganda ini tidak berlaku untuk semua orang, melainkan spesifik untuk kategori berikut:
- Anak hasil perkawinan campur yang sah: Ayah WNI dan Ibu WNA, atau sebaliknya.
- Anak di luar kawin sah: Dari Ibu WNA yang di akui oleh Ayah WNI (pengakuan di lakukan sebelum anak berusia 18 tahun/belum kawin).
- Anak WNI yang lahir di luar negeri: Di negara yang menganut asas Ius Soli (kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir).
- Anak WNI yang di adopsi WNA: Melalui penetapan pengadilan sebelum anak berusia 5 tahun.
Syarat Dokumen Pendaftaran Affidavit (Paspor Ganda)
Untuk melegalkan status ini, Anda harus mengurus Affidavit (Fasilitas Keimigrasian) di Kantor Imigrasi. Siapkan dokumen berikut:
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Anak.
- Buku Nikah / Akta Perkawinan orang tua.
- Paspor kebangsaan asing milik anak (jika sudah ada).
- Paspor atau KTP kedua orang tua.
- Pasfoto terbaru anak dengan latar belakang merah.
Langkah-Langkah Prosedur Kewarganegaraan Ganda Anak
- Registrasi Sistem AHU: Akses portal resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Online.
- Pengisian Data & Unggah Berkas: Isi formulir permohonan pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda dan unggah dokumen persyaratan dalam format PDF.
- Pembayaran PNBP: Sistem akan menerbitkan kode billing. Lakukan pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui bank persepsi.
- Verifikasi & Pencetakan SK: Jika di setujui, SK (Surat Keputusan) Kewarganegaraan dapat di unduh dan di cetak secara mandiri.
- Pendaftaran ke Imigrasi: Bawa SK tersebut ke Kantor Imigrasi untuk penerbitan Affidavit pada paspor asing anak.
Solusi Aman & Anti-Ribet via Jangkar Groups
Birokrasi imigrasi dan hukum perdata seringkali membingungkan. Kesalahan input data atau keterlambatan memilih kewarganegaraan berakibat fatal bagi masa depan administrasi anak Anda. Jangkar Groups hadir memberikan kepastian layanan hukum dengan keunggulan:
- ✅ Pendampingan End-to-End: Dari pembuatan akun AHU hingga terbit Affidavit.
- ✅ Konsultasi Hukum Gratis: Analisis mendalam terkait status anak Anda.
- ✅ Jaminan Keamanan Dokumen: Rahasia data keluarga 100% terjamin.
FAQ: Seputar Prosedur Kewarganegaraan Ganda Indonesia
Apakah orang dewasa bisa memiliki kewarganegaraan ganda di Indonesia?
Tidak. Jadi Hukum Indonesia mengatur kewarganegaraan ganda hanya bersifat terbatas untuk anak-anak di bawah usia 21 tahun. Di atas usia tersebut, individu wajib memegang satu paspor (kewarganegaraan tunggal).
Apa yang terjadi jika anak lupa memilih kewarganegaraan lewat dari usia 21 tahun?
Anak tersebut akan secara otomatis berstatus Warga Negara Asing (WNA) dan di wajibkan mengurus Izin Tinggal (KITAS/KITAP) jika ingin menetap di Indonesia.
Apa itu Affidavit dalam imigrasi?
Affidavit adalah fasilitas keimigrasian berupa stempel/surat keterangan yang di lekatkan pada paspor asing milik anak yang berstatus kewarganegaraan ganda terbatas, membuktikan bahwa ia juga seorang WNI.
Berapa lama proses pengurusan kewarganegaraan ganda terbatas?
Proses melalui portal AHU hingga penerbitan Affidavit di Kantor Imigrasi umumnya memakan waktu 7 hingga 14 hari kerja, tergantung kelengkapan berkas dan antrean sistem.