+62 877-2768-8883

Regulasi Kewarganegaraan Ganda Terbaru di Indonesia

Agustus 28, 2026

Regulasi Kewarganegaraan Ganda Terbaru di Indonesia

Memahami regulasi kewarganegaraan ganda terbaru di Indonesia adalah langkah krusial bagi keluarga multinasional dan di aspora. Sistem hukum Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, namun memberikan pengecualian berupa kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak-anak hasil perkawinan campuran. Artikel ini akan membedah aturan terkini, batas usia, hingga prosedur legal yang wajib Anda patuhi agar terhindar dari hilangnya status WNI secara otomatis.

Siapa yang Berhak atas Kewarganegaraan Ganda Terbatas?

Berdasarkan pembaruan sistem administrasi hukum yang berlaku, status kewarganegaraan ganda tidak di berikan secara sembarangan. Jadi Regulasi membatasi hak ini hanya untuk subjek tertentu, meliputi:

  • Anak Perkawinan Campuran: Lahir dari pernikahan sah antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
  • Anak Lahir di Negara Ius Soli: Kemudian, Anak WNI yang lahir di negara yang menerapkan asas kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (misal: Amerika Serikat), selama orang tuanya tetap mempertahankan status WNI.
  • Anak yang Di adopsi WNA: Anak WNI sah berusia di bawah 5 tahun yang di adopsi oleh warga asing berdasarkan penetapan pengadilan yang di akui.

Batas Usia Kritis & Aturan Memilih Kewarganegaraan

Pemerintah menerapkan tenggat waktu yang sangat ketat. Anak yang memegang paspor ganda wajib menentukan pilihan kewarganegaraannya ketika mencapai usia 18 tahun, dan di berikan masa tenggang selambat-lambatnya hingga berusia 21 tahun.

Peringatan Hukum: Jika melewati batas usia 21 tahun tanpa mendaftarkan pilihan kewarganegaraan ke Kementerian Hukum dan HAM, anak tersebut akan otomatis kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI) dan di perlakukan sebagai WNA murni (wajib memiliki KITAS/KITAP untuk tinggal di Indonesia).

Urgensi Memiliki Fasilitas Keimigrasian

Bagi anak berkewarganegaraan ganda, memiliki Affidavit (keterangan tertulis pada paspor asing yang menyatakan anak tersebut subjek kewarganegaraan ganda terbatas) adalah sebuah keharusan. Ini memberikan kemudahan seperti:

  • Bebas keluar masuk wilayah Indonesia tanpa memerlukan visa kunjugan.
  • Terbebas dari kewajiban memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) selama usia di bawah 21 tahun.
  • Mendapatkan perlindungan di plomatik ganda.
  Sengketa Kewarganegaraan Indonesia dalam Hukum

Pendampingan Legal Kewarganegaraan bersama Jangkar Groups

Birokrasi pencabutan paspor asing, pendaftaran Affidavit, hingga penetapan pilihan WNI seringkali membingungkan karena regulasi yang terus di perbarui. Jangan biarkan anak Anda kehilangan hak sipilnya di Indonesia akibat kesalahan administratif.

Jangkar Groups hadir memberikan solusi terpadu yang transparan, legal, dan di kawal oleh tim konsultan hukum berpengalaman.

FAQ: Pertanyaan Seputar Regulasi Kewarganegaraan Ganda

1. Apakah orang dewasa (di atas 21 tahun) bisa memiliki kewarganegaraan ganda di Indonesia?

Tidak. Oleh karena itu, Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia, WNI dewasa yang memperoleh kewarganegaraan asing secara sukarela akan kehilangan status WNI-nya. Pengecualian hanya berlaku bagi anak-anak di bawah 21 tahun sesuai ketentuan khusus.

2. Apa dokumen yang di butuhkan untuk mendaftarkan pilihan kewarganegaraan (menjadi WNI)?

Syarat umumnya meliputi Akta Kelahiran anak, Buku Nikah/Akta Perkawinan orang tua, Paspor asing anak (jika ada), SKBRI/Affidavit, KTP orang tua, dan SKCK bagi anak yang telah berusia 18 tahun. Jadi Semua dokumen internasional perlu di legalisasi terlebih dahulu.

3. Bagaimana jika anak terlambat memilih hingga melewati usia 21 tahun?

Anak tersebut secara otomatis menjadi Warga Negara Asing murni. Maka Jika ingin menjadi WNI kembali, ia harus menempuh jalur Pewarganegaraan (Naturalisasi) biasa sebagaimana WNA pada umumnya yang prosesnya jauh lebih panjang dan memakan biaya besar.

4. Berapa lama proses pendaftaran Affidavit memakan waktu?

Sehingga, Jika seluruh dokumen sudah lengkap dan terverifikasi secara legal, penerbitan Surat Keterangan Keimigrasian/Affidavit umumnya memakan waktu 7 hingga 14 hari kerja tergantung antrean di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Tinggalkan komentar

Chat Whatsapp